Senín, 27 de mayo de 2024 – 15:57 WIB
Jacarta – Ketua Mahkamah Konsitusi (MK), Suhartoyo mencecar saksi dari Partai Gerindra di sidang sengketa Pileg 2024 dengan agenda pembuktian pada Senin, 27 de mayo de 2024. Suhartoyo mencecar saksi karena yang bersangkutan lupa saat memberikan keterangan di hadapan para hakim.
Baca Juga:
Linda Sahabat Vina Cirebon Kesurupan Lagi, internauta Meragukan: Harus Nunggu 8 Tahun Ya?
Adapun peristiwa itu terjadi dalam sidang pembuktian untuk perkara yang teregistrasi dengan Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur daerah pemilihan atau dapil Cianjur 3.
Saksi Gerindra yang bernama Juman diberikan mandat oleh Partai Gerindra untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) 16 Kampung Cilemat, Desa Mentengsari, Cianjur, Jawa Barat.
Baca Juga:
Hari Ini MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024, Ada 106 Perkara
Juman mengatakan dirinya menerima lembaran fotokopi formulir C1 pada tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten.
Kemudian, ia menyebut di dalam formulir hanya dua caleg yang peroleh suara, yaitu caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aziz Muslim dan dari caleg dari Partai Gerindra Gugun Gunawan.
Baca Juga:
Kelompok Tani di Pemalang Kompak Dukung Sudaryono di Pilgub Jateng
Lantas, Suhartoyo bertanya kepada Juman, ada berapa suara yang diperoleh kedua caleg tersebut. Juman mengaku lupa dan tak bisa menjawab dengan detalle.
“¿Ingat (jumlah suara Aziz Muslim) tidak, Pak?” Tania Suhartoyo.
“30, kalau tidak salah”, jawab Juman.
“¿Kalau Gugun?” Tania Suhartoyo.
“30”, kata Juman.
“(Suara Aziz y Gugun) ¿30-30?” tanya Suhartoyo memastikan.
“Iya”, kata Juman.
Setelahnya, Suhartoyo kembali bertanya kepada Juman soal jumlah pemilih di TPS 16 conciso pero guna memastikan dan memperoleh información secara detalle. Namun, Juman tak bisa menjawab dan mengaku lupa.
“¿Memang berapa yang hadir di situ? Saudara jadi saksi, ‘kan?” Tania Suhartoyo.
“Saya lupa lagi, Pak”, jawab Juman.
Mendegar pengakuan Juman, Suhartoyo mengingatkan agar seluruh saksi dapat memberikan keterangan sesuai dengan apa yang didalilkan oleh pemohon.
“Saudara-saudara itu dihadirkan untuk menjelaskan kejadian di lapangan sana. “Semua yang didalilkan atau dikatakan oleh pemohon”, jelas Suhartoyo.
“Bapak-bapak itu yang bisa menguatkan alasannya. Kalau Bapak atau Ibu sebagai saksi lupa, bagaimana nanti bisa menerangkan persoalan yang sebenarnya di lapangan?”, tuturnya.
Diketahui, caleg Partai Gerindra, bernama Hendry Juanda merupakan pemohon dari permohonan perkara nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan sebagai pihak termohon adalah KPU.
Halaman Selanjutnya
“30”, kata Juman. “(Suara Aziz y Gugun) ¿30-30?” tanya Suhartoyo memastikan. “Iya”, kata Juman.