Home Noticias Saksi Jelaskan Kronologi Kades di Cianjur Coblos Surat Suara yang Tersegel

Saksi Jelaskan Kronologi Kades di Cianjur Coblos Surat Suara yang Tersegel

48
0
ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab


Senin, 27 de mayo de 2024 – 17:28 WIB

Jacarta – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli pada Senin, 27 de mayo de 2024.

Baca Juga:

Alasan Hakim Kabulkan Eksepsi dan Minta KPK Bebaskan Gazalba Saleh

Saksi yang dihadirkan Pemohon Perkara Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Usman Nawawi, menjelaskan kronologi kepala desa (kades) Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur yang mencoblos puluhan lembar surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Usman menceritakan, saat hendak menghitung suara di TPS 15 Desa Mentengsari sekitar pukul 16.30 WIB, Kades Mentengsari Somantri datang dan menyuruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuka kotak surat suara pemilihan DPRD Kabupaten Cianjur. Padahal, KPPS terlebih dahulu berencana membuka kotak surat suara dan menghitung suara pemilihan presidente dan wakil presidente serta DPR RI, bukan DPRD.

Baca Juga:

Hari Ini MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024, Ada 106 Perkara

Sidang putusan sengketa hasil Pemilu 2024 di MK

Somantri kemudian membuka kotak suara pemilihan DPRD Kabupaten Cianjur yang masih tersegel dan melakukan pencoblosan ulang.

Baca Juga:

¡Lengkap! 17 Puntos Rekomendasi Rakernas V PDIP

Menurut Usman, Somantri melakukan pencoblosan ulang dan memberikan suara kepada calon anggota legislatif (caleg) dari PKB atas nama Aziz dan caleg dari Partai Gerindra atas nama Gugun Gunawan. Namun, Usman tidak dapat menyebut secara tegas jumlah surat suara yang dicoblos Somantri.

“Yang sudah dicoblos dari kotak itu dia Somantri mencoblos ulang kartu surat suara, tidak semua sih, puluhan”, ujar Usman di hadapan Majelis Hakim Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Senin, 27 de mayo de 2024.

Suasana sidang sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Suasana sidang sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Di sisi lain, saksi yang dihadirkan Termohon (KPU) yang pada saat itu menjadi Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Mentengsari, Adi Miharja, mengatakan tidak ada laporan terkait kejadian Kades Mentengsari Somantri mencoblos lebih dari satu kali di waktu penghitungan suara.

Dirinya baru mengetahui kejadian conciso pero melalui video viral pada 16 de marzo de 2024. Kini Somantri sudah divonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur.

“Video tentang pencoblosan Kades Mentengsari. Yang saya tahu itu sudah divonis, yang saya tahu sembilan bulan”, kata Adi.

Halaman Selanjutnya

Fuente: Antara/Prasetyo Utomo

Halaman Selanjutnya





Fuente