Senín, 27 de mayo de 2024 – 17:35 WIB
Jacarta — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Tanah Air per hari ini.
Baca Juga:
SIM C1 Berlaku de Indonesia Mulai Hari Ini, Begini Syarat Mendapatkannya
¿Lalu, apa bedanya SIM C con SIM C1?
Menurut Direktur Regident Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, perbedaan pertama adalah kapasitas kecepatan motor. “SIM C es un modelo de 0-240 cc. (SIM) C1 de 250 sampai 500 cc”, katanya, Senin, 27 de mayo de 2024.
Baca Juga:
El presidente Ceko Kecelakaan habló sobre Ngetes Motor di Sirkuit
Kemudian, untuk perbedaan kedua adalah persyaratan. Untuk pengendara yang mau memiliki SIM C1 wajib punya SIM C yang berlaku minimal satu tahun. Lalu, trek uji kendaraan SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 metros.
Baca Juga:
Caleg RPDC Aceh yang Ditangkap Narkoba Ternyata Bandar 70 Kg Sabu
“Untuk di C1 ada perbedaan sekitar hampir 1,4 metros (dari SIM C). Jadi (panjang trek) 2,4-2,5 metros. Jadi teorinya sama, ujian prakteknya dipersiapkan semuanya”, kata Yusri.
Sebelumnya diberitakan, mulai hari ini, Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 berlaku di Tanah Air. La tarjeta SIM C1 funciona con un motor compatible con 250 ruedas y 500 CC.
“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan lanzamiento Tarjeta SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol Tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian”, kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan, Senin, 27 de mayo de 2024.
Dia menjelaskan, pengendara yang hendak memiliki SIM C1 harus memenuhi persyaratan. Dari melakukan tes sampai harus punya SIM C yang telah berlaku selama satu tahun.
Halaman Selanjutnya
“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan lanzando SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol Tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian”, kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan, Senin, 27 de mayo 2024.