Senin, 3 de junio de 2024 – 04:00 WIB
Macasar – Sebanyak 37 warga asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap di Arab Saudi. 37 WNI itu ditangkap lantaran akan berhaji dengan memasuki Kota Madinah tanpa visa haji resmi. Warga Negara Indonesia asal kota Daeng itu pun lantas ditangkap polisi Askar Arab Saudi.
Baca Juga:
Terpopuler: Petugas Haji Indonesia Dipuji, Kemenag Terbitkan Edaran Pembayaran DAM
Konsul Jenderal Republik Indonesia Jeddah Yusron B Ambary mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sementara mendampingi para WNI conciso yang tengah terperiksa di Kejaksaan Arab Saudi.
“Tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah tengah mendampingi mereka dalam pemeriksaan di kejaksaan”, ucap Yusron dalam video siaran persnya, Minggu 2 de junio de 2024
Baca Juga:
37 WNI Diamankan Aparat di Madinah, KJRI Jeddah Beri Pendampingan
Yusron menjelaskan bahwa kesalahan para WNI conciso terbukti menggunakan visa ziarah untuk mengunjungi árabe saudí dan diduga menggunakan tarjeta de identificación, gelang haji, serta ada yang menggunakan paspor haji yang palsu.
Baca Juga:
Tergetar Kemuliaan Beribadah Haji, Witan Sulaeman Siap Bantu Jemaah Lansia
“Ada seorang koordinator dengan inisial SJ yang mengatur perjalanan ini serta seorang supir warga negara asing ikut ditangkap”, bebernya
Yusron mengungkap bahwa para WNI conciso pero telah terbukti bersalah dan prosesnya akan dilanjutkan untuk proses hukum. Sehingga, pihak KJRI akan segera melakukan pendampingan dalam hal ini sebagai jasa penerjemah.
“KJRI melakukan pendampingan dan menyediakan jasa penerjemah”, ungkap Yusron.
Dia merinci dari 37 WNI itu terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki. Mereka semuanya ditangkap pada sábado 1 de junio de 2024 en Kota Madinah.
Lebih lanjut, Yusron pun mengimbau calon jemaah haji agar mematuhi ketentuan dan aturan hukum yang berlaku di Arab Saudi. Menurut dia, pemerintah árabe saudita, saat ini tengah memperketat pemeriksaan bagi mereka yang berhaji tanpa izin resmi.
“Marilah kita bijak dan pandai dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji. Jangan sampai uang hilang, haji melayang”, bebe Yusron.
Yusron lagi mengingatkan terkait sanksi denda bagi pelaku yang terbukti bersalah, bisa dikenai denda 10.000 riales, deportasi, dan dilarang masuk Aran Saudi selama 10 tahun.
“Bagi penyelenggara haji tanpa izin resmi, hukumannya lebih berat, yakni denda 50.000 riyal, hukuman enam bulan penjara, dan larangan masuk árabe saudí selama 10 tahun. Sementara, jika ketahuan melakukan kesalahan berulang, hukumannya bisa berlipat ganda”, terangnya.
Sementara itu, pihak Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap para jemaah tersebut. Kepala Bidang Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu informasi terkait keberangkatan para jemaah yang ditahan conciso.
“Kalau memang betul, kami minta data apakah jemaah tersebut dibawa oleh PPIHU atau PIHK resmi atau non resmi atau ilegal atau person yang membawanya. Kami menunggu informasi”, kata Ikbal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 2 de junio de 2024.
“Bila jemaah tersebut dibawa PPIHU/PIHK yang resmi ini yang perlu kami tindaklanjuti. Artinya kalau betul PPIHU resmi yang bawa itu berarti melanggar aturan yang ada”, terangnya.
Informasi yang diperoleh, 37 orang warga asal Makassar conciso pero awalnya diamankan oleh Askar árabe saudí karena tidak menggunakan visa haji resmi. Mereka disebut masuk ke Madinah melalui Doha, Qatar. Sehingga, saat perjalanan ke Madinah, rombongan ini diadang oleh Askar Arab Saudi.
Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, terungkap bahwa 37 orang contersebut tidak memiliki dokumen asli haji seperti visa resmi. 37 orang yang ditangkap Askar Arab Saudi di antaranya 16 orang perempuan dan 21 laki-laki.
Hingga kini, pihak pemerintah Indonesia masih menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat dan Arab Saudi apakah benar 37 orang ditangkap semua warga Makassar atau bukan.
Halaman Selanjutnya
“KJRI melakukan pendampingan dan menyediakan jasa penerjemah”, ungkap Yusron.