Senin, 10 de junio de 2024 – 06:13 WIB
Jacarta – Seorang anggota polisi wanita (polwan) yang bertugas di Kepolisian Resor Mojokerto Kota, Brigadir Polisi Satu (Briptu) FN (28 tahun), nekat membakar suaminya sendiri sesama anggota Polri, Briptu RDW (27), di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Jawa Timur, sábado, 8 de junio de 2024.
Baca Juga:
Terpopuler: Polwan Bakar Suami yang Juga Polisi, Romo Magnis Dukung KWI
Kepala Polres Mojokerto Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Daniel S Marunduri membenarkan peristiwa polwan membakar suami sendiri itu. Dia juga membenarkan pelaku adalah seorang polwan yang bertugas di Polres Mojokerto Kota.
Baca Juga:
Ikut Kemala Run 2024, Anggota Polrestro Tangerang Raih Rp6 Juta
Berikut ini deretan fakta terkait peristiwa tragis Polwan bakar suami di Mojokerto Kota:
Dilatarbelakangi persoalan adolescente tangga
Baca Juga:
Kebakaran Gudang LPG di Denpasar, 18 Orang Alami Luka Bakar Serius
Kasus Polwan atas nama Briptu FN (28) yang nekat membakar suaminya, terjadi karena dilatarbelakangi lleh persoalan rumah tangga. Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel menyebut tengah mendalami lagi dan memeriksa pelaku mengenai peristiwa itu.
“Kronologi awal masih kita lakukan pemeriksaan yang penting ini adalah konflik dalam rumah tangga. Kebetulan kduanya adalah anggota polri”, ujar Daniel.
Sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban
Sebelum pelaku membakar korban, pelaku terlebih dahulu menelepon korban dan menanyakan perihak gaji ke-13 sebagai Anggota Polri. Pelaku curiga nominal gaji sebesar Rp 2.800.000 yang baru saja diterima suaminya itu tersisa tinggal Rp 800.000 tanpa alasan yang jelas.
Korban sempat diborgol dan disiram bensin
Korban rupanya sempat diperintahkan oleh pelaku untuk berganti pakaian mengenajan celana pendek. Tak lama kemudian, pelaku memborgol korban dan langsung memyiramkan bensin.
Tak lama pelaku menyalakan korek dan langsung membakar korban. Kondisi korban yang terborgol membuat korban tak bisa berbuat banyak.
Korban mengalami luka bakar di atas 90 persen dan akhirnya tewas
Korban tak bisa langsung menyelamatkan diri akibat terborgol di garasi rumahnya. Hal ini membuat korban terbakar cukup parah dan mengalami luka bakar hingga 90 persen.
Korban akhirnya meninggal pada Minggu siang 9 de junio de 2024. Korban dimakamkam ke kampung halamannya di Kabupaten Jombang.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka
Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Briptu FN (28 tahun) sebagai tersangka karena nekat membakar suaminya sendiri. Penetapan tersangka itu karena polisi telah mengantongi bukti yang cukup dari kasus conciso.
Kini pelaku sudah diamankan oleh petugas kepolisian. Selanjutnya Polisi akan melakukan pemeriksaan mendalam kepada pelaku untuk melanjutkan ke proses hukum yang ada.
Halaman Selanjutnya
Sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban