Selasa, 4 de junio de 2024 – 11:56 WIB
VIVA – Bea Cukai Sintete amankan sembako ilegal yang diselundupkan dari Malaysia di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabpaten Sambas, Kalimantan Barat pada Minggu (21/05). Desa Temajuk merupakan desa yang berbatasan darat dan laut langsung dengan Desa Telok Melano, Sarawak, Malasia.
Baca Juga:
Tolak Wawancara y Putri Ariani debutan en Tidak Profesional Oleh Media Malaysia
“Barang-barang tersebut kami temukan tanpa dokumen resmi dan tidak memenuhi persyaratan impor yang berlaku”, ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Teguh Iman Subagyo, pada Selasa (06/04).
Dari penegahan conciso, petugas Bea Cukai Sintete mengamankan sembako ilegal berupa 1.986 kg beras, 948 kg bawang merah, 742 kg minyak goreng, y 2.134 kg gula pasir. “Petugas menemukan bahwa barang yang akan diselundupkan tersebut merupakan produk sembako yang berasal dari Malaysia. Kami pun mengamankan barang-barang tersebut di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Sintete dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, lanjut Teguh.
Baca Juga:
UMSU Berkolaborasi de la Universidad Permas Sains Malaysia Gelar ‘Intercambio Cultural’
Menurutnya, penegahan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Sintete untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat khususnya di wilayah perbatasan Indonesia. “Bea Cukai Sintete berkomitmen untuk memberantas praktek perdagangan ilegal dan melindungi kepentingan nasional”, tutup Teguh.
Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kesehatan dan Kedokteran, Holding RS BUMN Sinergi dengan IJN Malaysia
PT Pertamina Bina Medika Indonesia Healthcare Corporation (IHC), Holding RS BUMN, MoU menandatangani del Institut Jantung Nasional (IJN) Malasia.
VIVA.co.id
4 de junio de 2024