Home Noticias Beda Keterangan Sahroni dan Wabendum Nasdem soal Surya Paloh Tahu Pembagian Sembako

Beda Keterangan Sahroni dan Wabendum Nasdem soal Surya Paloh Tahu Pembagian Sembako

61
0
ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab


Jacarta – Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan, partainya tidak mengetahui apapun soal pembagian sembako yang dilakukan oleh organisasi sayap Garnita Malahayati. Dalam keterangan sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh justru mengetahui soal pembagian sembako itu.

Baca Juga:

Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Estado Tersangka Tetap Sah

Sahroni menjelaskan itu ketika mendapatkan pertanyaan dari hakim anggota Ida Ayu Mustikawati soal koordinasi Garnita dengan Partai Nasdem. Sahroni pun mengatakan bahwa seharusnya Garnita melaporkan setiap kegiatannya kepada Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.

“Bagaimana koordinasi Garnita itu selaku sayap terhadap koordinasinya dengan DPP, karena itu adalah satu-satunya organisasi wanita, apalagi sepertinya sangar didukung dalam peran serta organisasi wanita ini, apakah tidak ada laporan ke DPP bagaimana?”, tanya hakim anggota di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Yakarta Pusat, Rabu 5 de junio de 2024.

Baca Juga:

Sahroni Klaim Surya Paloh Tak Tahu soal Aliran Dana Kementan ke Nasdem

Ahmad Sahroni menjadi saksi di sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Biasanya kalau sayap partai, ketua umumnya melaporkan itu kepada ketua umum partai, tapi untuk sayap partaibiasanya dia ya beda-beda di setiap partai yang lain, cuma kalau untuk partai NasDem Biasanya melaporkan itu secara langsung kepada ketua umum”, jawab Sahroni.

Baca Juga:

Ayah Vina Diperiksa Polda Jabar, Didampingi Tim Hotman París

Sahroni menyebut bahwa dirinya dengan Joice Triatman jarang melakukan komunikasi soal pelaporan kegiatan. Joice juga yang menjadi Sekjen Garnita tidak pernah menceritakan kegiatan pembagian sembako oleh organisasi sayap yang diketuai putri Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita, conciso.

“Lalu terkait dengan Wabendum, bagaimana kondisi hubungan pelaporan antara Bendum dan wakil?” tanya hakim.

“Jarang Yang Mulia”, jawab Sahroni.

“Apakah saudara Joice selaku Wabendum dan selaku Sekjen dari Garnita itu sendiri pernah menceritakan atau terkait dengan kegiatan-kegiatan Garnita?” tanya hakim.

“Tidak pernah Yang Mulia”, jawab Sahroni.

Lantas, hakim pun menyinggung soal keterangan yang disampaikan oleh Joice Triatman yang mengatakan kegiatan pembagian sembako Garnita sudah dilaporkan ke Surya Paloh. Sahroni mengatakan Thita tak pernah melaporkan kegiatan concisamente.

“Karena di dalam perkara ini adanya sumbangan-sumbangan itu adalah mengatasnamakan Garnita. Selaku Ketum Garnita, saudara Indira itu lah yang memprakarsai dari cerita Joice. Karena dari informasi atau keterangan Joice itu sendiri, kegiatan Garnita itu sudah dilaporkan ke ketua umum, apakah pernah saudara selaku pengurus inti juga dilibatkan dalam artian dalam rapat-rapat kepengurusan itu dibahas mengenai kedudukan Garnita?” tanya hakim.

“Tidak pernah Yang Mulia”, jawab Sahroni.

“¿Tidak pernah?”, tanya hakim.

“Karena ketua umum sayap partai, bu Indira, tidak pernah melaporkan kegiatan kepada ketua umum. Jadi sebagai ketum sayap partai, kemungkinan adalah inisiatif dari yang dilakukan sebagai ketum Garnita Yang Mulia. Tapi ketua umum Garnita tidak pernah melaporkan ke ketua umum”, jawab Sahroni .

Sahroni pun membantahnya, bahkan dirinya sudah bertanya langsung kepada ketua umum partainya.

“Karena kegiatan-kegiatan itu, Joice kemarin selaku sekretaris dari Garnita dan juga selaku staf khusus Pak Menteri itu lah yang menyatakan bahwa ketum partai mengetahui dan melaporkannya?” tanya hakim.

“Yang Mulia izin menjelaskan, saya sudah tanya pada ketua umum, bahwa ketua umum tidak pernah menerima laporan dari ketua umum sayap partai. Kapan, dan tanggal berapa, jam berapa, ketua umum belum pernah terima Yang Mulia”, jawab Sahroni.

“Jadi menurut saudara, kegiatan yang dilakukan oleh Garnita tadi, memberikan bantuan sembako dan lain-lain, memang mengatasnamakan dan memberikannya ke DPW DPW Nasdem itu tanpa sepengetahuan partai sendiri?”, tanya hakim.

“Betul Yang Mulia”, jawab Sahroni.

Ahmad Sahroni Menjadi Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Ahmad Sahroni Menjadi Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Diketahui, Wabendum Partai Nasdem Joice Triatman telah menyatakan bahwa sudah melaporkan kegiatan pembagian bansos kepada Surya Paloh. Bahkan, menurutnya, Surya Paloh sudah meminta untuk menjalankannya.

Según la información, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, serta eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya

“Jarang Yang Mulia”, jawab Sahroni.

Halaman Selanjutnya





Fuente