Home Noticias BPK Temukan Anggaran Bansos Rp 227,43 Miliar Tak Tersalurkan Belum Dikembalikan ke...

BPK Temukan Anggaran Bansos Rp 227,43 Miliar Tak Tersalurkan Belum Dikembalikan ke Negara

25
0


Selasa, 4 de junio de 2024 – 14:10 WIB

Jacarta – Badan Pemeriksa Nasional (BPK) ofrece programas sociales bantuanos para un programa de keluarga harapan (KPM) y sembako, tidak bertransaksi atau tidak tersalurkan sebesar Rp 208,52 millones. Dana itu di ungkap BPK belum dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga:

Penuhi Panggilan Polisi, Hasto: Saya Taat Hukum, Indonesia Bukan Negara Kekuasaan

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, facta conciso pero ditemukan dalam hasil pemeriksaan pengelolaan pendapatan dan belanja kementerian/lembaga, saat menyampaikan hasil Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023.

“Ditemukan bantuan keluarga penerima manfaat yang tidak bertransaksi senilai Rp 208,52 miliar, belum dikembalikan ke kas negara”, ujar Isma dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 Selasa, 4 de junio de 2024.

Baca Juga:

Terima Suap Rp17,9 Miliar, Dua Mantan Pegawai Pajak Divonis 4 Tahun Penjara

KPM di Daerah Bandung Mulai Terima Bansos PKH y Sembako Triwulan Ke-4

Berdasarkan buku IHPS Semestre II Tahun 2023 mengungkapkan, penyaluran bansos PKH dan sembako Kementerian Sosial yang tidak bertransaksi ini dilakukan bank penyalur tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga:

BPK Ungkap Ada 124.960 Pensiunan ASN Belum Terima Pengembalian Dana Tapera

Adapun saldo bansos atas 365.023 KPM yang tidak bertransaksi sebesar Rp 208,52 miliar conciso pero belum dilakukan congelar saldo antuan dan dikembalikan ke kas negara.

Di sisi lain, terdapat 71.779 KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) tidak terdistribusi karena penerima mampu, menolak, meninggal, pindah, dibawah umur, dan tidak ditemukan sebesar Rp 18,91 miliar yang belum dilakukan congelar saldo bantuan maupun pendebetan ke RPL (rekening pemerintah ya ) atau pengembalian ke kas negara.

Akibatnya, terdapat kekurangan penerimaan negara atas saldo bansos yang belum disetor ke kas negara sebesar Rp 227,43 miliar. Selama proses pemeriksaan berlangsung, Kemensos telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp 226,84 miliar.

Kemudian atas permasalahan tarsebut, BPK merekomendasikan Menteri Sosial agar memerintahkan, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) untuk melakukan penelitian terhadap KPM dengan KKS yang tidak terdistribusi dan KPM yang tidak bertransaksi secara tepat waktu sesuai ketentuan.

Sedangkan kepada bank penyalur diminta untuk melakukan frozen/pendebetan ke RPL atas KKS tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi serta melakukan pengembalian ke kas negara sebesar Rp 593,97 juta.

Halaman Selanjutnya

Akibatnya, terdapat kekurangan penerimaan negara atas saldo bansos yang belum disetor ke kas negara sebesar Rp 227,43 miliar. Selama proses pemeriksaan berlangsung, Kemensos telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp 226,84 miliar.

Halaman Selanjutnya





Fuente