sábado, 8 de junio de 2024 – 18:02 WIB
Jacarta – Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Yakarta mengatakan bahwa sanksi berupa denda Rp 50 juta sudah ada dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2007 terkait pengendalian demam berdarah.
Baca Juga:
Hunian yang Nyaman Ternyata Bisa Pengaruhi Kesehatan Mental
“Sebenarnya terkait hal ini sudah tercantum dalam Perda 6/2007 tentang pengendalian demam berdarah”, kata Kepala Dinkes DKI, Ani Ruspitawati saat dihubungi VIVAsábado, 8 de junio de 2024.
Baca Juga:
Bayar Iuran Bukan Berarti Langsung Bisa Kredit Rumah, Intip Manfaat Lengkap Programa Tapera
Di sisi lain, Ani menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Puskesmas di seluruh Yakarta secara aktif melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dan memeriksa jentik-jentik nyamuk di rumah warga.
“Dinkes bersama puskesmas dan jumantik secra aktif melakukan PSN untuk melakukan pemeriksaan jentik”, katanya.
Baca Juga:
Tolak Tapera, Said Iqbal: Pemerintah Memang Tak Niat Kasih Rumah, Hanya Mau Potong Uang Rakyat
Selain itu, Dinkes DKI juga selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk memberihkan lingkungannya agar terbebas dari perkembangbiakan nyamuk penyebab demam berdarah.
“Dan mengingatkan masyarakat untuk menjaga lingkungannya agar tidak menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk aedes”, tuturnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yakarta Timur menyiapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta bagi warga yang ditemukan memiliki jentik nyamuk Aedes aegypti di dalam rumah mereka.
“Ini sebagai upaya menekan angka kasus demam berdarah dengue (DBD) di Jakarta Timur”, kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian seperti yang dikutip dari Antara, Kamis, 6 de junio de 2024.
Pada bulan Mei lalu, tercatat ada 2.290 kasus demam berdarah yang menyerang masyarakat di Yakarta Timur. Penyakit demam berdarah memang disebabkan oleh virus dengue yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti. Nyamuk ini berkembang biak di tempat-tempat yang tergenang air, di mana mereka bertelur kemudian menjadi jentik nyamuk yang berkembang, setelah itu menjadi nyamuk dewasa.
Demam berdarah menjadi penyakit yang sangat berbahaya dan memiliki berbagai tingkat keparahan, mulai dari demam tinggi, komplikasi bahkan kematian.
Satpol PP Yakarta Timur kemudian mengambil berbagai langkah untuk membantu mengurangi kasus demam berdarah, salah satunya dengan menerapkan peraturan daerah sebagai bentuk penindakan.
“Kami dari Satpol PP menyarankan untuk memutus mata rantai penyebaran nyamuk DBD. Kita mengedepankan penegakan hukum semata tetapi lebih kepada melakukan pemberdayaan masyarakat. PSN juga akan berikan edukasi”, kata Budhy.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yakarta Timur menyiapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta bagi warga yang ditemukan memiliki jentik nyamuk Aedes aegypti di dalam rumah mereka.