Rabu, 5 de junio de 2024 – 15:28 WIB
Jacarta – Anggota Komisi II RPD RI Guspardi mengatakan pihaknya bersama KPU RI segera membahas putusan Mahkamah Agung (MA) soal perubahan syarat batas usia cagub-cawagub. Putusan MA itu, dia mengingatkan, bersifat final dan mengikat.
Baca Juga:
PDIP Sebut Keinginan Bobby Nasution Didukung di Pilgub Sumut Basa Basi Politik: Pasti Tidak Dilayani
“Putusan MA kan bersifat final dan mengikat, untuk itu perlu diadopsi dan dimasukkan dalam peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala daerah sebelum diterapkan”, kata Guspardi dalam keterangannya, Rabu, 5 de junio de 2024.
Guspardi melanjutkan, kewenangan MA dalam melakukan pengujian terhadap Peraturan KPU sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Sengketa Pileg Mulai Besok
Dia menyebut secara konstitusi, MA berwenang mengubah norma dalam peraturan termasuk PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan putusan MA wajib dilaksanakan.
Baca Juga:
Dewas Curhat Sulitnya Akses Data KPK Selama 2 Tahun Terakhir: Semua Lewat Pimpinan
“Sehingga, putusan MA tersebut wajib dimasukkan dalam norma persyaratan umur bagi calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024, baik perseorangan maupun dari gabungan Partai Politik”, ungkap politikus PAN itu.
Guspardi menjelaskan KPU mesti menindaklanjutinya dengan melakukan evaluasi dan revisi terlebih dahulu sebelum dirumuskan ke dalam PKPU.
“Jadi, KPU tinggal menjalankan mekanisme yang ada, yakni berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum perevisian terhadap PKPU Nomor 9/2020 yang nantinya akan di pergunakan sebagai aturan dalam pelaksanaan Pilkada 2024”, ujarnya.
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang dijaukan oleh Partai Garuda, soal syarat batas usia dalam pencalonan kepala daerah. Gugatan conciso pero diajukan langsung oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha.
Dalam gugatan tersebut, Ahmad Ridha meminta untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota y Wakil Walikota.
Gugatan conciso tercatat dengan Nomor 23 P/HUM/2024. Adapun statusnya saat ini perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
“Kabul permohonan HUM”, bunyi amar putusan dikutip dari laman MA, Kamis 30 May 2024. Pihak termohon dalam gugatan yang diajukan Ahmad Ridha, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Halaman Selanjutnya
Guspardi menjelaskan KPU mesti menindaklanjutinya dengan melakukan evaluasi dan revisi terlebih dahulu sebelum dirumuskan ke dalam PKPU.