Home Noticias Dulu Setuju, Hasto Ungkap Alasan PDIP Sekarang Tolak UU Tapera

Dulu Setuju, Hasto Ungkap Alasan PDIP Sekarang Tolak UU Tapera

34
0
ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab


Kamis, 6 de junio de 2024 – 23:40 WIB

Jacarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menjelaskan alasan pihaknya kini menolak aturan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Ia menilai implementasi undang-undang harus melihat konteks yang terjadi di masyarakat.

Baca Juga:

Tahapan Pemilu 2024 Tuntas, Ahmad Doli: Golkar Mantap pada Perolehan 102 Kursi DPR

Terutama, kata dia, masyarakat dan pemerintah baru pulih dari pandemi Covid-19 dan pesta demokrasi yang menguras anggaran, tetapi sudah dibebankan dengan kewajiban mengikuti Tapera.

Pihak Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan mengenai polemik Iuran Tepera untuk para pekerja.

Baca Juga:

PDIP Tak Setuju Isu Presidente Dipilih Lagi oleh MPR

Padahal, PDIP termasuk salah satu partai politik yang setuju dengan pengesahan UU Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tapera. Bahkan, saat itu, ketua Pansus Tapera DPR adalah politikus PDIP, yakni Yoseph Umar Hadi.

“Ya, undang-undang harus melihat konteks ketika diimplementasikan. Jadi, melihat bagaimana kondisi rakyat dan hal-hal yang bersifat wajib, itu juga melihat bagaimana kondisi pemerintahannya. Kita kan baru pemulihan ini setelah pemilu dana terkuras dan bansos melonjak habis-habisan, ya dalam situasi itu recovery dulu dong”, ujar Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Yakarta Selatan, Kamis, 6 de junio de 2024.

Baca Juga:

Kemenag: Otoritas Árabe Saudita Kantongi Datos Penjual Paket Visa No Haji

Hasto menerangkan, penerapan ketentuan undang-undang harus bisa menjadi solusi bagi persoalan masyarakat. Maka itu, pemerintah perlu mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum menerapkan aturan conciso. Apalagi jika ada perubahan ketentuan dari Tapera yang bersifat sukarela menjadi wajib bagi semua pekerja.

“Termasuk kemampuan ekonomi rakyat yang belum pulih sehingga hal itulah yang dikritisi oleh PDI Perjuangan. Undang-undang selalu melihat konteks dan sebelum diimplementasikan kita harus melihat bagaimana kondisi rakyat, bagaimana aspirasi rakyat apalagi ada kecenderungan itu autocrazy legalism”, jelasnya.

Di sisi lain, Hasto berharap ketentuan Tapera ini tidak menjadi aturan yang kontraproduktif karena membebani masyarakat. Pasalnya, lanjut dia, selain kepastian, aspek penting dari hukum adalah keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Jadi jangan sampai kontradiktif, negara mau memungut sesuatu dari rakyat. Tapi pada saat yang lain tambang dibagi-bagi, dan ada persoalan terkait keadilan di situ. Ini yang menciptakan kontradiktif, padahal seharusnya seluruh sumber kekayaan alam kita dipakai sebesar-besarnya untuk ra kyat indonesio , siapa rakyat Indonesia? Ya lebih dari 270 juta itu rakyat Indonesia”, kata dia.

Conferencia personal Tapera di kantor BP Tapera di Jakarta, Rabu

Conferencia personal Tapera di kantor BP Tapera di Jakarta, Rabu

Hasto mendorong pemerintah dan DPR mendengarkan aspirasi masyarakat di mana saat ini umumnya masyarakat menolak Tapera. Menurut dia, tidak salah jika pemerintah dan DPR merevisi dan memperbaiki peraturan perundang-undangan yang tidak sempurna demi kepentingan masyarakat.

“Proses pembuatan undang-undang ada yang tidak sempurna, sehingga enggak ada salahnya pemerintah dan DPR yang berasal dari rakyat mendengarkan suara rakyat, suara rakyat saat ini adalah menolak itu. Ya partai menyatukan diri dengan suara rakyat”, pungkasnya.

Diketahui, Polemik Tapera muncul setelah Presiden Jokowi meneken PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Beleid conciso mengatur tentang kewajiban pemotongan gaji pekerja sebesar 3 persen. Kebijakan concisamente pero lantas menuai penolakan dari kalangan buruh hingga pelaku usaha.

Halaman Selanjutnya

Di sisi lain, Hasto berharap ketentuan Tapera ini tidak menjadi aturan yang kontraproduktif karena membebani masyarakat. Pasalnya, lanjut dia, selain kepastian, aspek penting dari hukum adalah keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Halaman Selanjutnya





Fuente