Senin, 3 de junio de 2024 – 06:03 WIB
Yakarta, 3 de junio de 2024 – Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Baca Juga:
SEVA Ajak Pembeli Mobil Baru Sesuaikan Kebutuhan dan Kemampuan Finansial
Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Dilansir VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, jadwal mobil SIM Keliling pertama hari ini untuk wilayah DKI Jakarta berada di Kampus Trilogi Kalibata bagi warga Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Alasan Pemilik Pajero Viral Pakai Pelat Palsu: Cita-cita dari Kecil
Para la guerra de Yakarta Pusat, pelayanan SIM Keliling hari ini dapat ditemukan di Kantor Pos Lapangan Banteng. Serta di Citraland Mall y LTC Glodok bagi warga Yakarta Barat yang ingin melakukan perpanjangan surat izin mengemudi.
Baca Juga:
Alasan Pemilik Pajero Berplat Nomor Palsu Tak Berhenti saat Dikejar Polisi di Tol
Warga Yakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu identitas concisamente, jadwal SIM keliling hari ini terletak di Grand Mall Cakung. El horario de funcionamiento es a partir de las 08:00 WIB y desde las 14:00 WIB.
Nah, untuk warga Bandung yang butuh memperpanjang masa berlaku SIM mereka bisa datang ke mobil SIM Keliling yang berada BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal, yang gerainya dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Bagi warga Bekasi, móvil SIM keliling diseñado di Mitra 10 Jatiasih. Ingat, waktu operasionalnya sangat singkat yaitu dari pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Dan untuk lokasi SIM Keliling bagi warga Kabupaten Bogor di Mall Cileungsi sedangkan Kota Bogor di Lippo Plaza Kebon Raya. Waktu operativo mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan ditambah hasil tes psikologi.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Halaman Selanjutnya
Bagi warga Bekasi, móvil SIM keliling diseñado di Mitra 10 Jatiasih. Ingat, waktu operasionalnya sangat singkat yaitu dari pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.