Home Noticias Jaksa KPK Bakal Hadirkan Ahmad Sahroni di Sidang SYL Besok

Jaksa KPK Bakal Hadirkan Ahmad Sahroni di Sidang SYL Besok

28
0
ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab


Selasa, 4 de junio de 2024 – 18:14 WIB

Jacarta – Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem, Ahmad Sahroni akan dihadirkan dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 5 de junio de 2024 esok.

Baca Juga:

Adam Deni Divonis 6 Bulan Bui Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan Sahroni akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang concisamente.

“Informasi dari teman-teman JPU, memang betul besok dihadirkan saksi Pak Ahmad Sahroni gitu ya, yang sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi di luar berkas perkara tapi yang bersangkutan menginformasi tidak bisa hadir sehingga hadir besok hari Rabu”, kata Ali kepada wartawan, Selasa, 4 de junio de 2024.

Baca Juga:

KPK Bakal Periksa Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku Pekan Depan

Sidang Lanjutan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Selain Sahroni, anak dari SYL pun akan dihadirkan jaksa KPK dalam sidang besok. “Ya termasuk betul anaknya ya itu kan sempat belum hadir, besok diberikan kesempatan”, ujarnya.

Baca Juga:

Kejari Jaksel Terima Barang Bukti Uang Rp 83 Miliar hingga Pecahan Dolar terkait Kasus Timah

Seperti dicetahui, Syahrul Yasin Limpo atau SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta, antara lain untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.

Syl Didakwa Melanggar Pasal 12 Huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab undang-Hukum Hukum PiDANA (PiDANA (PiDANA (PiDANA (PiDANA (PiDANA ((PiDANA (PiDANA (PiDANA ((PiDANA (PiDANA (PiDANA (PiDANA ((Piñón (PiDANA (PiDANA (PiDANA (PiDANA (PiDANA (PiDANA ((1) Kitab -undang (1) Kitang-Hukum (1) KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya

Syl Didakwa Melanggar Pasal 12 Huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab undang-Hukum Hukum PiDANA (PiDANA (PiDANA (PiDANA (PiDANA (PiDANA ((PiDANA (PiDANA (PiDANA ((PiDANA (PiDANA (PiDANA (PiDANA ((Piñón (PiDANA (PiDANA (PiDANA (PiDANA (PiDANA (PiDANA ((1) Kitab -undang (1) Kitang-Hukum (1) KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya





Fuente