Home Noticias Kemenag: Otoritas Árabe Saudita Kantongi Datos Penjual Paket Visa No Haji

Kemenag: Otoritas Árabe Saudita Kantongi Datos Penjual Paket Visa No Haji

11
0
Kantor Kementerian Agama


Kamis, 6 de junio de 2024 – 20:17 WIB

La Meca – Kementerian Agama RI menyatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah mengantongi data-data para penjual paket visa non-haji berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan inteligennya.

Baca Juga:

Pacu TKDN Bagi Kebutuhan Jemaah Haji di Tanah Suci, BPKH Kirim Puluhan Ton Bumbu Khas Indonesia

“Kami kemarin berdiskusi dengan wakil Kementerian Haji dan mereka menunjukkan hasil investigasi intelijen mereka, orang-orang Indonesia mengajak jamaah, berjualan program paket dengan visa non haji. Mereka sudah punya datanya”, ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief di Jeddah, Kamis, 6 de junio de 2024.

Hilman mengatakan maraknya promosi program paket haji dengan visa non haji menjadi perhatian serius Pemerintah Arab Saudi. Hal concisamente pero demi memberikan kenyamanan dan keamanan bagi jamaah pemegang visa haji resmi.

Baca Juga:

Meski Telah Lansia dan Tanpa Pendamping, Layanan Petugas Haji Bikin Kakek Asri Merasa Tak Sendiri

Beberapa hari sebelumnya, 24 orang warga negara Indonesia (WNI) diamankan petugas keamanan Saudi karena diduga nekat berhaji meski hanya memiliki visa umrah.

Baca Juga:

Pemerintah dan Komisi XI RPD Sepakati Asumsi Makro APBN Tahun Pertama Prabowo-Gibran

Tak lama berselang, 37 WNI kembali diamankan kepolisian saudita atas kasus yang serupa. Beberapa orang dari dua kasus conciso pero harus ditahan karena terindikasi sebagai coordinador, sementara yang lainnya dipulangkan ke Tanah Air.

Miembro árabe saudí lakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non haji ini berupa denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp42,8 juta (kurs Rp 4.288).

Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki árabe saudí dalam jangka waktu 10 tahun.

Ilustraciones jemaah haji Indonesia de Bandara Jeddah

Ilustraciones jemaah haji Indonesia de Bandara Jeddah

OTORITAS SAUDI ÁRABA JUGA MENERBITKAN ATURAN BAHWA PEMEGANG VISA UMRAH .

Hilman pun mengingatkan masyarakat Indonesia untuk mematuhi ketentuan Pemerintah Arab Saudi agar tidak berhaji kecuali menggunakan visa haji.

Ia meminta agar jamaah Indonesia yang tidak memiliki visa haji, tidak mencoba-coba untuk beribadah haji sebab, mereka bisa berurusan dengan otoritas Arab Saudi.

“Ada aturan yang harus dipatuhi. Ini tolong kita jaga bersama-sama, biar kepercayaan Kerajaan Saudi kepada masyarakat Indonesia juga terjaga”, kata dia. (hormiga)

Halaman Selanjutnya

Miembro árabe saudí lakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non haji ini berupa denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp42,8 juta (kurs Rp 4.288).

Halaman Selanjutnya





Fuente