Rabu, 5 de junio de 2024 – 09:33 WIB
Bali – Pemerintah telah memberikan izin kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) keagamaan untuk mengelola tambang batu bara selama periode 2024-2029.
Baca Juga:
Tango En Bali 2024 Siap Digelar, Bakal Tampilkan Kolaborasi Tarian Budaya Indonesia – Argentina
Menanggapi hal itu, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali I Nyoman Kenak mengungkapkan, di Bali tidak ada pertambangan sehingga PHDI Bali masih menunggu informasi dan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Masalah tambang belum ada informasi dari pusat. Tetapi saya sendiri merasa bersyukur dengan adanya peraturan pemerintah yang memberikan izin ormas keagamaan untuk mengelola tambang”, ucap Nyoman Kenak, saat dihubungi pada Senin, 4 de junio de 2024.
Baca Juga:
Kepala BP2MI Resmikan P4MI Gorontalo: Langsung Acción Beri Pelayanan
“Akan tetapi di Bali tidak ada tambang, otomatais nanti pusat bagaimana kebijakan pusat, apakah libatkan provinsi, kita pasti siap”, imbuhnya.
Baca Juga:
Puan Minta Pemerintah Transparan soal Mundurnya Bambang dari Kepala OIKN
Nyoman Kenak menambahkan, untuk mengelola tambang dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu mengelola.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo Telah Menandatangani Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atash Al Diundangkan.
Si lo hace concisamente, aturan yang menyatakan bahwa ormas keagamaan bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang terdapat pada Pasal 83A, yang merupakan penambahan dari regulasi sebelumnya.
Halaman Selanjutnya
Si lo hace concisamente, aturan yang menyatakan bahwa ormas keagamaan bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang terdapat pada Pasal 83A, yang merupakan penambahan dari regulasi sebelumnya.