Home Noticias Komplotan Hipnotis di Soetta Dibekuk, Korban Ditipu hingga Rp168 Juta Raib

Komplotan Hipnotis di Soetta Dibekuk, Korban Ditipu hingga Rp168 Juta Raib

53
0
ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab


Minggu, 9 de junio de 2024 – 14:20 WIB

Tangerang – Polisi melalui Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, mengamankan komplotan penipu yang berjumlah tiga orang yaitu IA (29), S (49) y SS (31). Modus komplotan itu beraksi diduga dengan cara menghipnotis korban hingga mengalami kerugian hingga Rp168 juta.

Baca Juga:

Benny Rhamdani Minta Kapolri Tangkap Mafia Besar TPPO: Jangan Hanya Ikan-ikan Teri

Wakapolres Bandara Soetta, AKBP Ronald menjelaskan penangkapan itu berawal dari laporan korban. Dari pengakuan korban, dia tak sadar, ATM miliknya telah ditukar oleh komplotan pelaku.

“Awalnya, dua pelaku ini bertemu dengan korban. Di sana pelaku ini seolah-olah menawarkan bebidaapa unit handphone untuk mau membeli atau membantu proses penjualan sebanyak 500 unit”, kata Ronald, Minggu, 9 de junio de 2024.

Baca Juga:

Tak Ingin Ada Korban Berikutnya, modelo Ini Ceritakan Penipuan yang Dialami Gara-gara Kencan

Dua pelaku inicial IA dan S ini berbincang dengan korban yang mana. Mereka meyakinkan korban soal bisnis concisamente.

Ilustraciones de borgol para pelaku kejahatan.

Baca Juga:

¡Kacau! Kepala Desa di Tapsel jadi Dalang Komplotan Penimbun 10 Ton BBM Ilegal

Kemudian, setelah dirasa interaksi berhasil, pelaku berupaya menguasai psikologis korban. Selanjutnya, korban diajak bertemu dengan pelaku lainnya inisial SS.

“Mereka juga meyakinkan korban dengan cara mengajak korban untuk bertemu dengan pelaku yang lain untuk meyakinkan bahwa benar seolah-olah barang ini ada, sehingga korban tertarik”, dice Ronald.

No, datang pelaku lain yang berpura-pura berasal dari negara Brunei Darusalam. “Dan, tertarik dengan pembicaraan itu termasuk tawaran pelaku atas penjualan ponsel tersebut”, ujarnya.

Setelah meyakinkan korban, pelaku juga minta rekannya yang baru saja tiba, untuk membuktikan soal kepemilikan uang sebagai modal. Lalu, mereka masuk ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berada di wilayah Kota Tangerang sembari mengecek saldonya serta PIN ATM.

“Ketika proses di ATM itu, salah satu pelaku menukar mengganti kartu ATM milik korban dengan yang palsu”, dijo Ronald.

“Dan, kemudian setelah kartu ATM itu berpindah yang bersangkutan lah yang kemudian mengeksekusi untuk memindahbukukan dari rekening milik korban”, dijo Ronald.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman empat tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

No, datang pelaku lain yang berpura-pura berasal dari negara Brunei Darusalam. “Dan, tertarik dengan pembicaraan itu termasuk tawaran pelaku atas penjualan ponsel tersebut”, ujarnya.

Halaman Selanjutnya





Fuente