Rabu, 5 de junio de 2024 – 12:13 WIB
Jacarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 (POJK No. 8/2024) tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. Aturan baru itu guna mendukung dan memudahkan para pelaku usahanya.
Baca Juga:
Soal Izin Tambang, Jokowi: Diberikan ke Badan Usahanya, Bukan Ormasnya
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, penerbitan POJK No. 8/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Di mana isinya mengamanatkan perlunya penyesuaian terhadap POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (POJK 23 Tahun 2015).
Baca Juga:
Dibuka Melemah, Rupiah Berpeluang Balik Menguat Dipicu Hal Ini
“Yaitu penguatán base legal dalam aspek tata kelola penyelenggaraan produk asuransi secara lebih baik”, kata Aman dalam keterangannya, Rabu, 5 de junio de 2024.
Baca Juga:
Axioo Tak Gentar Bersaing con Laptop Asing
Melalui POJK 8 de junio de 2024, OJK berharap penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi, penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital, dan tata kelola perhitungan premi/kontribusi secara lebih hati-hati, dapat diimplementasikan dengan baik.
“Sehingga penyelenggaraan produk asuransi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, terutama agar industri perasuransian di sektor jasa keuangan memiliki daya saing global dan dapat berkompetisi secara sehat”, ujarnya.
Proses penyusunan POJK 8 Tahun 2024 ini dipastikan telah melibatkan para Interesado, dan mempertimbangkan masukan dari industri perusahaan perasuransian secara seimbang. Selain itu, POJK 8 Tahun 2024 ini juga memberikan jangka waktu peralihan selama 6 bulan, sehingga baru akan berlaku efektif sejak tanggal 29 de octubre de 2024.
Diharapkan, para pelaku usaha asuransi memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan, agar POJK ini dapat diimplementasikan dengan efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri perasuransian.
“OJK berharap dengan penerbitan POJK 8 Tahun 2024 ini akan membawa amortiguador yang besar dan positif bagi perkembangan industri perasuransian, guna mewujudkan terciptanya suatu ekosistem industri perasuransian yang kuat dan sehat secara keseluruhan”, ujarnya.
Berikut adalah ketentuan yang diatur dalam POJK 8 Tahun 2024:
– Penguatan pokok pengaturan mengenai penyelenggaraan PAYDI yang sebelumnya hanya diatur dalam SEOJK.
– Penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.
– Penguatan pengaturan mengenai penyelenggaraan produk asuransi secacara digital.
– Penambahan pengaturan pemenuhan prinsip syariah dalam setiap penyelenggaraan produk asuransi.
– Penguatan tata kelola penyelenggaraan produk asuransi khususnya dalam perhitungan premi/kontribusi dilakukan melalui:
1. Perencanaan yang terstruktur dan jelas atas pengembangan dan pemasaran produk asuransi sebelum dipasarkan yang dicantumkan dalam rencana bisnis perusahaan;
2. Penyusunan kajian atau pengujian produk asuransi dalam setiap pengembangan produk asuransi;
3. Penguatan tugas, peran, dan tanggung komite pengembangan produk asuransi, aktuaris perusahaan dan seluruh manajemen perusahaan yang terkait.
Halaman Selanjutnya
Proses penyusunan POJK 8 Tahun 2024 ini dipastikan telah melibatkan para stakeholders, dan mempertimbangkan masukan dari industri perusahaan perasuransian secara seimbang. Selain itu, POJK 8 Tahun 2024 ini juga memberikan jangka waktu peralihan selama 6 bulan, sehingga baru akan berlaku efektif sejak tanggal 29 de octubre de 2024.