Jumat, 14 de junio de 2024 – 02:02 WIB
Yakarta – Penindakan kasus korupsi timah yang belakangan menyita perhatian publik ternyata memiliki fakta miris akan keberlangsungan hidup pekerja tambang di Bangka Belitung.
Baca Juga:
Ini 10 Orang Pihak Swasta yang Dicegah KPK Terkait Kasus Korupsi Lahan di Rorotan
Kuasa Hukum CV. VIP, Andy Inovi Nababan mengungkapkan saat ini kondisi para pekerja tambang milik kliennya terpaksa berhenti bekerja imbas dari pembekuan rekening perusahaan oleh Kejaksaan Agung RI.
“Masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari bekerja sebagai karyawan CV. VIP, sekarang harus menahan lapar akibat tidak adanya aktivitas perusahaan yang berjalan”, kata Andy saat jumpa pers di Yakarta Selatan, pada Kamis, 13 de junio de 2024.
Baca Juga:
30 Jaksa Disiapkan Tangani Sidang Korupsi Timah, Bakal Dapat Pengawalan Khusus!
Tak hanya pekerja tambang CV. VIP saja, aset perusahaan lain berupa kebun kelapa sawit juga ikut dibekukan. Sehingga, ratusan pekerja di kebun milik CV. Juego de palabras VIP ikut terkena imbasnya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI, Politikus PKB Reyna Usman Didakwa Rugikan Negara Rp 17,6 M
“Totalnya ribuan. Tambangnya sekitar 600an, kebun kelapa sawitnya juga sekitar 600an (pekerja)”, ujarnya.
Lebih jauh Andy mengatakan, saat ini para pekerja tambang dan kebun kelapa sawit yang menjadi tulang punggung keluarga, terpaksa mengais belas kasih dari rekannya sesama penambang lain yang tambangnya tak terkena imbas kasus timah.
“Jadi, mereka saat ini di sana menggantungkan kehidupan keluarganya dengan pekerja tambang lain yang perusahaannya masih beroperasi. Anak-anak yang bersekolah menjadi terlantar, akibat orang tua mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup. Apakah pemerintah tidak bisa melihat dengan nurani dan me mperhitungkan bagaimana nasib masyarakat di Bangka?”, kata Andy.
Lebih jauh dikatakan, jika mengacu pada UU kepailitan, maka seharusnya ada kurator yang menjamin perusahaan tetap bergerak, meski sedang proses hukum yang berjalan.
Sementara, dalam penerapan kasus timah yang notabene berkaitan dengan lingkungan hidup, upaya yang berkaitan dengan aset perusahaan, kata Andy, perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati.
“Karena tujuan dari penegakan hukum lingkungan itu bukan menghentikan pembangunan, niatnya apa supaya segera dipulihkan (kerusakan lingkungannya). Jadi hak lingkungan itu dipulihkan, tetapi tidak dihentikan. Hanya proses yang mengakibatkan pencemaran itu disetop, tetapi aktivitas yang lain tidak mengganggu (prosas hukum ) tetap berjalan”, ujarnya.
Adapun, penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7 tahun 2014 untuk menghitung kerugian riil dari perkara korupsi timah, terang Andy merupakan kekeliruan yang besar.
Pasalnya, hasil penghitungan kerugian negara akibat korupsi timah seakan-akan sangat besar. Padahal penghitungan conciso pero merupakan ecólogo kerugiano.
“Angka yang sudah didengungkan digamos 3 bulan terakhir angka Rp271 triliun, sehingga banyak orang berfantasi kalau uang 271 itu dipakai bisa untuk apa, semua orang berasumsi lalu memvisualisasikan kepada selebritas-selebritas tertentu. Padahal angka itu belakangan berulang kali adalah ecologista kerugian, yang dipakai adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, tapi untuk tindak pidana korupsi ini sudah salah kamar pak”, jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menyerahkan barang bukti atas 10 orang tersangka kasus timah. Kejaksaan Agung telah menyatakan barang bukti dan berkas tersangka lengkap, sehingga penyidik menyerahkan buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menelaah barang bukti agar jangan sampai ada error personal terkait tersangka. Barang bukti juga diteliti agar tidak eror”, kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar pada Kamis, 13 de junio de 2024.
Adapun, 10 orang conciso pero antara lain sebagai berikut:
1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
2. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
3. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
4. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
5. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
6. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
8. Rosalina (RL) selaku Gerente General PT TIN
9. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
10. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
Halaman Selanjutnya
“Jadi, mereka saat ini di sana menggantungkan kehidupan keluarganya dengan pekerja tambang lain yang perusahaannya masih beroperasi. Anak-anak yang bersekolah menjadi terlantar, akibat orang tua mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup. Apakah pemerintah tidak bisa melihat dengan nurani dan me mperhitungkan bagaimana nasib masyarakat di Bangka?”, kata Andy.