Jumat, 7 de junio de 2024 – 02:00 WIB
Jacarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar praktik judi online dengan 23 pelaku yang diantaranya ada satu keluarga. Sindikat ini meraup untung hingga puluhan miliar rupiah.
Baca Juga:
Raup Puluhan Juta dari Kelola 280 Situs Porno, Pria di Malang Diciduk Polisi
“Kronologi pengungkapan kasus berdasarkan laporan polisi yang kita terbitkan pada tanggal 30 de mayo de 2024, Tim Opsnal dari Jatanras Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima informasi pada tanggal 1 Mei. Jadi kurang lebih tim penyidik melakukan penyelidikan kurang lebih bulan, ” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, Kamis, 6 de junio de 2024.
Baca Juga:
Ibu Muda yang Lecehkan Putranya Blak-blakan Alasan Serahkan Diri ke Polisi
Polisi menemukan aplikasi berisi permaianan judi online dengan nama Royal Domino yang bisa didownload lewat link. Lantas, polisi mendalami dan mencokok 23 pelaku yang lima diantaranya adalah satu keluarga di Bogor. Mereka berperan sebagai pemilik dan pengelola judi en línea.
“Pengelola ini memiliki tanggung jawab yaitu menyediakan kantor ataupun tempat, menyiapkan peralatan, menyiapkan sarana dan prasarana, merekrut dan melakukan pelatihan serta memberikan gaji terhadap para admin”, kata dia.
Baca Juga:
Polisi Akhirnya Ungkap Kasus yang Buat Sekjen PDIP Hasto Diperiksa
Sementara 18 tersangka lain adalah admin yang direkrut dan dibayar Rp2 hingga 6 juta. Mereka beraksi sejak 2022. Kata dia, markas judi online di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini meraih omzet puluhan miliar dan dipakai para pelaku membeli kripto serta membayar gaji admin hingga operacional.
Atas perbuatanya, mereka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Para tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Penyelenggaraan jual beli chip conciso sejak tahun 2022 sampai dengan ditangkap. Diperkirakan memiliki omzet puluhan miliar”, ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Atas perbuatanya, mereka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Para tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.