Senín, 3 de junio de 2024 – 19:34 WIB
VIVA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL mengatakan bahwa dirinya membayar Febri Diansyah sebagai pengacara hukumnya menggunakan uang pribadinya. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 3 de junio de 2024.
Baca Juga:
Ini Tempat Penyimpanan Dólar Uang SYL
Dalam kasus korupsi yang menyeret SYL itu, ada terdakwa lainnya yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Mereka terjerat kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.
“Saya bayar febri dengan uang pribadi saya”, ujar SYL di ruang sidang.
Baca Juga:
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Blak-blakan Dibayar Rp 3,1 Miliar Jadi Pengacara SYL
SYL juga membantah terkait dengan keterangan mantan Karumga Rumah Dinas SYL, Sugiyatno. Ia mengatakan bahwa uang yang dijelaskan Sugiyatno untuk istri SYL Ayun Sri Harahap itu adalah bentuk kegiatan dharma wanita, kegiatan oase. Yang mana semua ibu menteri pasti terlibat.
Baca Juga:
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Mundur jadi Pengacara SYL Usai Dicegah KPK ke Luar Negeri
“Uang ke ibu menteri itu dan pembiayaan makan minum dan lain-lain, selain itu ada kegiatan dharma wanita, kegiatan oase, di mana ibu menteri semua tergait di situ dan pendanaan-pendanaan seperti itu dan itu diterangkan sebagai dana”, tuturnya.
Diketahui, Febri Diansyah mendapatkan fee dari SYL con un total de Rp3,9 millones. Dimana Febri menerima uang sebanyak Rp800 juta saat mendampingi SYL ketika kasusnya masih berada di tahap penyelidikan.
Febrero mengatakan ketika kasus korupsi di Kementan RI yang menyeret SYL masuk ke tahap penyidikan ada bayaran kembali dengan nilai Rp3,1 miliar. Bayaran conciso pero dilakukan bersama dengan Kasdi Subagyono y Muhammad Hatta.
Febri mengatakan uang concisamente dibagi untuk delapan orang yang tergabung dalam satu tim hukum SYL. Diantaranya termasuk Rasamala Aritonang y Donal Fariz.
Halaman Selanjutnya
Febrero mengatakan ketika kasus korupsi di Kementan RI yang menyeret SYL masuk ke tahap penyidikan ada bayaran kembali dengan nilai Rp3,1 miliar. Bayaran conciso pero dilakukan bersama dengan Kasdi Subagyono y Muhammad Hatta.