Senín, 3 de junio de 2024 – 20:20 WIB
Kota Bekasi – Pria lansia berinisial DS (61), yang membunuh bocah perempuan berinisial GH (9) mengakui bahwa korban berada di rumahnya sejak Jumat, 31 de mayo de 2024. Tersangka mengungkap sempat melakukan pencabulan terhadap korban.
Baca Juga:
Ibu Cabul di Tangerang Selatan Dapat Dianggap Tak Layak Mengasuh Anak, Menurut Kemen-PPPA
“Menurut Keterangan Tersangka, ia Melakukan Aksi Pencabulan Kembali Terhadap Korban Hari Sabtu, 1 Juni 2024 Sekitar Pukul 08.00 Wib. Namun, Aksi Itu Kembali Gagal” M Firdaus Pada Senin , 3 de junio de 2024.
Baca Juga:
Kemen-PPPA Imbau Masyarakat Stop Sebar Video Pencabulan terhadap Anak di Tangerang Selatan
Setelah gagal melakukan aksi cabulnya itu, pelaku sekitar pukul 10.00 WIB, melakukan kekerasan terhadap anak dengan membekap wajah korban menggunakan bantal dan mencekik saat sedang tidur.
Petugas menyita berbagai barang bukti berupa pakaian tersangka saat melakukan aksinya, pakaian korban, karung dengan ukuran 50 kilogramos milik tersangka, sebuah tali tambah, sebuah tali kain, satu buah bantal, sebuah linggis, sebuah cangkul, sebuah ember serta sendok semen dan sebuah ponsel milik tersangka.
Baca Juga:
Cetak Sejarah, Claudia Sheinbaum Terpilih Jadi Presidenta Perempuan Pertama Meksiko
“Tersangka DS Terancam Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Dan/Atau Pasal 338 Kuhp Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 15 Tenka Tahan Penjaran Tahan Penjara Taharan Penjara Taharan Pejaran dan denda paling banyak tiga miliar rupiah”, katanya.
Para decirlo, kasus pembunuhan sadis terjadi di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat dengan korban bocah perempuan berinisial GH (9). Korban ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan dibungkus pakai karung dan terkubur di lubang galian tanah.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan concisamente.
Dari hasil olah TKP, pembunuhan terhadap bocah itu dilakukan oleh terduga pelaku pria lanjut usia atau lansia berinisial DS (61) yang merupakan tetangga korban. Dalam aksinya, DS tega membunuh bocah malang conciso pero dengan cara membekap mulut korban menggunakan bantal.
“Korban dibekap menggunakan bantal, dan menggunakan tangan kanannya pelaku mencekik korban, sehingga korban meninggal dunia”, kata Firdaus dikutip dari tvOnenews pada Senin, 3 de junio de 2024.
Halaman Selanjutnya
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan concisamente.