Selasa, 23 de julio de 2024 – 11:48 WIB
Yakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap fakta mengejutkan soal pengungkapan kasus peredaran obat perangsang atau poppers. Obat perangsang itu ternyata dijual pelaku ke kaum lesbianas, gays, bisexuales y transgénero (LGBT).
Lea también:
Bareskrim Polri Bongkar Kasus Sabu 157 Kg de Malasia y Myanmar
Namun, dia menyebut obat perangsang tersebut juga bisa dipakai oleh pria dan wanita. Tapi memang, lebih akrab dikonsumsi kelompok penyuka sesama jenis.
“Iya (digunakan untuk komunitas LGBT). Yangbiasa memakai adalah kelompok sesama jenis kaum laki-laki, homoseksual”, ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa pada Selasa, 23 de julio 2024.
Lea también:
Alat Ini Memastikan Keamanan dan Efektivitas Obat
Tiga orang dicokok dalam kasus ini adalah RCL, P, dan MS. Ratusan botol dan kotak obat Poppers disita, totalnya 959 botol dan 710 kotak.
Lea también:
Bea Cukai Gaet BPOM dan Kadin Demi Tingkatkan Pengawasan Peredaran Obat di Masyarakat
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Suhermanto mengatakan para pelaku mengedarkan obat ini lewat Marketplace dan media sosial pasca BPOM melarang peredarannya.
Dia mengatakan, pelaku yang mengedarkan ke kaum LGBT itu adalah RCL. Tapi, sasaran mereka tidak melulu harus kaum LGBT. Siapa saja yang mau membeli tetap dilayani. RCL tidak hanya pengimpor dan pengedar, namun juga mengonsumsi poppers concisos.
“Penjualannya secara umum, siapa saja bisa beli. Namun, produk ini lebih banyak digunakan komunitas sesama jenis pengimpor sekaligus mengedarkan. Dia pernah coba juga”, kata dia.
Lebih lanjut, Poppers didapat tersangka RCL dengan mengimpor dari China. Dia telah mengedarkannya sejak tahun 2022. Selain itu, ada dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka berinisial E dan L yang merupakan warga negara asing (WNA) selaku eksporter dari Tiongkok.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka peredaran Poppers concisos pero dijerat dengan sangkaan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Página de inicio
“Penjualannya secara umum, siapa saja bisa beli. Namun, produk ini lebih banyak digunakan komunitas sesama jenis pengimpor sekaligus mengedarkan. Dia pernah coba juga”, kata dia.