Selasa, 30 de julio de 2024 – 14:43 WIB
Yakarta, VIVA – Seorang pemuda berinisial MAFA (20) diringkus buntut memperjualbelikan video pornografi dewasa dan anak melalui akun Telegram ‘Deflamingo Collection’. Belakangan diketahui asal-usul video porno yang dijual MAFA.
Lea también:
Pemuda Jual Video Porno di Telegram Sejak 2023, Raup Omzet Rp 7 Juta por Bulan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka MAFA memperoleh video-video pornografi conciso pero dari media sosial. El vídeo es dikumpulkan dan disimpan melalui telepon selulernya.
“Tersangka mendapatkan konten file gambar dan video bermuatan pornografi atau asusila tersebut dari media sosial, yang kemudian di-descargar dan disimpan pada perangkat handphone miliknya”, ucap Ade Safri kepada wartawan, Selasa, 30 de julio de 2024.
Lea también:
107 Orang Langganan Video Porno Lewat Telegram ‘Deflamingo’, Bayar Rp 15-250 Ribu
Menurut Ade, contiene videos pornográficos dewasa y anak itu tersimpan di ponsel milik tersangka. “Pada barang bukti handphone milik tersangka ditemukan adanya konten file gambar dan video asusila dan atau pornografi anak”, ujarnya.
Lea también:
Polda Metro Ungkap Modus Pemuda Jual Video Porno Lewat Telegram
Sejauh ini, Ade menyebutkan, ada 23 koleksi konten pornografi dewasa dan anak yang diperjualbelikan tersangka. El vídeo es un paquete de 15 rupias con un paquete de bulanan dengan harga de 165 rupias.
Pemuda Penjual Konten Porno Ditangkap
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meringkus seorang pemuda berinisial MAFA (20). Dia ditangkap karena diduga menjual konten videos pornografi anak lewat aplikasi Telegram.
“Penangkapan terhadap tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar asusila untuk diketahui umum dan atau menawarkan, memperjualbelikan atau menyediakan pornografi yang secara eks plisit memuat pornografi anak,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, 30 de julio de 2024.
Ade menjelaskan, penangkapan ini berawal dari Patroli siber yang dilakukan pihaknya pada el 24 de julio de 2024 lalu. Kemudian, tim menemukan akun grup Telegram bernama Colección Deflamingo.
“Telah menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan dan atau memperjualbelikan video yang berisi muatan asusila dan atau pornografi”, ujarnya.
Modus operandi adaptado y dilakukan MAFA yaitu dengan mengiklankan konten video bermuatan asusila atau pornografi ke akun X @DeflamingoOfc. Dia juga memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun Telegram Deflamingo Collection.
“Pada canal Telegram conciso, tersangka menawarkan beberapa koleksi video pornografi dewasa dan pornografi anak”, ujarnya..
Página de inicio
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meringkus seorang pemuda berinisial MAFA (20). Dia ditangkap karena diduga menjual konten videos pornografi anak lewat aplikasi Telegram.