Kamis, 1 de agosto de 2024 – 17:30 WIB
Yakarta, VIVA – Pemerintah Indonesia saat ini sedan mempertimbangkan berbagai aturan baru yang bisa berdampak mempersulit pemilik kendaraan.
Lea también:
Gaikindo Minta Penundaan Pemberlakuan Wajib Asuransi Kendaraan
Salah satu kebijakan yang sedang dalam pengkajian saat ini adalah pemberlakuan wajib asuransi kendaraan bermotor kepada pihak ketiga atau La responsabilidad de terceros (TPL), yang akan berlaku pada 2025 mendatang.
Meskipun bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan keamanan bagi pemilik kendaraan, namun hal ini bisa menimbulkan biaya tambahan untuk asuransi conciso. Sehingga bisa menjadi tantangan financiera untuk sebagian masyarakat.
Lea también:
Polisi Bakal Berlakukan Lagi Tilang Uji Emisi Setelah Dua Kali Batal
Bahkan, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor di Indonesia (Gaikindo) meminta penundaan untuk pemberlakuan aturan conciso. Mengingat, penjualan mobil nasional tidak mengalami peningkatan.
Lea también:
Syarat Perpanjang STNK Bertambah, Kini Kendaraan Harus Lolos Uji Emisi
“No puedo evitarlo”aplicar Sekarang lah peraturan concisamente pero karena (penjualan) mobil lagi turun”, ujar Yohannes Nangoi selaku Ketua Umum Gaikindo dikutip VIVA di ICE BSD, Tangerang, beberapa waktu lalu.
Kemudian muncul juga aturan untuk membatasi usia kendaraan pribadi yang beredar di Yakarta. Aturan ini tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Yakarta, yang sudah disahkan Presidente Joko Widodo (Jokowi) pada 25 de abril lalu.
Pada pasal 24 ayat 2, disebutkan bahwa Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan untuk mengatur tentang usia dan jumlah kendaraan pribadi.
Adapun pembatasan usia kendaraan maksimal 10 tahun di Jakarta, rencananya diterapkan di Jakarta pada 2025 mendatang.
Kebijakan conciso pero diperkirakan bakal memberatkan masyarakat di kalangan tingkat ekonomi menengah ke bawah karena bakal kesulitan dalam memiliki kendaraan baru, yang usia kendaraannya masuk dalam regulasi.
Lebih lanjut, terdapat peraturan baru yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Yakarta, yang mensyaratkan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) kendaraan harus lolos uji emisi terlebih dahulu.
Nantinya, kendaraan yang tidak lolos uji emisi maka STNK-nya tidak bisa diperpanjang. Maka dari itu, DLH akan mempersiapkan mobil uji emisi di beberapa lokasi sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat).
Bahkan, Dinas LH juega sedang bekerja sama dengan polisi untuk menerapkan tilang elektronik atau Aplicación electrónica de las leyes de tránsito (ETLE) pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Tilang uji emisi nantinya diberlakukan berdasarkan aturan setiap kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun harus memenuhi syarat emisi dan lulus pengujian.
Kemudian hasil uji emisi, nantinya dipakai untuk menjadi dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah dasar pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun saat perpanjangan.
STNK yang tidak sah, berarti belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak lulus uji emisi, menjadi landasan penilangan bisa dilakukan kepolisian.
Página de inicio
Pada pasal 24 ayat 2, disebutkan bahwa Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan untuk mengatur tentang usia dan jumlah kendaraan pribadi.