Senin, 5 de agosto de 2024 – 18:06 WIB
Yakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) acumula 6.000 reembolsos bancarios yang terkait dengan judi en línea. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae menegaskan, upaya ini merupakan langkah OJK terkait dengan pemberantasan judi online, yang dinilai telah berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan nasional.
Lea también:
Penyaluran Kredit Perbankan Tembus Rp 7.376 Triliun, OJK: Tumbuh 12,36 Persen
“Atas permintaan OJK, perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 6.000 rekening, dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika”, kata Dian dalam konferensi pers di Yakarta, Senin, 5 de agosto de 2024.
Lea también:
OJK Ungkap Pelemahan IHSG Capai 0,23 Persen hingga Akhir julio 2024
Selain itu, OJK juga telah meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam Expediente de identificación del cliente (CIF) yang sama. Hal itu seiring permintaan OJK terhadap pihak bank untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD), atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi en línea. Dan melaporkan transaksi conciso pero sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.
“Jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah conciso untuk melakukan pembukaan rekening di bank (lista negra)”, despedida.
Lea también:
Sector Jasa Keuangan RI Stabil, Ketua OJK Tetap Waspadai Pelemahan Ekonomi dan Geopolitik Global
Dian menegaskan, OJK dan pihak perbankan juga terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).
Selain itu, OJK juga akan terus memantau upaya perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online, melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT, dan PPPSPM, serta satuan kerja Anti-Fraud.
Hal itu berbarengan dengan upaya mengintensifkan dan meminimalisasi terjadinya praktik jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.
Dia menekankan, pihak perbankan juga sudah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online. Misalnya dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktik jual beli rekening, dan menyesuaikan parámetros transaksi.
“Sehingga bank bisa menjaring transaksi dalam nominal kecil, seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online yang dapat dimulai dari nominal Rp 10.000”, ujarnya.
Página de inicio
Hal itu berbarengan dengan upaya mengintensifkan dan meminimalisasi terjadinya praktik jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.