Kamis, 1 de agosto de 2024 – 14:40 WIB
Yakarta, VIVA – Lantaran bersikap sopan selama persidangan, eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono divonis hakim hanya 3 tahun penjara.
Lea también:
Suami Wali Kota Semarang Bungkam Usai Diperiksa Kedua Kalinya di KPK
Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yakarta mengatakan, beberapa hal yang meringankan Djoko, yaitu karena ia mengaku bersalah dan menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukan serta bersikap sopan selama di persidangan perkara.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan kalau Eks Dirut Jasa Marga itu merupakan tulang punggung dalam keluarga, belum pernah dihukum, serta hasil pekerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas.
Lea también:
Tidak Hanya Wali Kota Semarang Mbak Ita tapi KPK Periksa Suaminya Juga Hari Ini
“Mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan, maka hukuman yang diberikan dipandang sudah pantas, layak, dan adil”, ucap Hakim, Selasa, 30 de julio de 2024.
Lea también:
Penuhi Panggilan KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Ngaku Diperiksa Sebagai Saksi
Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) período 2016-2020 Djoko Dwijono divonis pidana penjara selama 3 tahun setelah terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas ir-Karawang Barat tahun 2016-2017.
Perbuatan keempat terdakwa yang terdiri dari eks Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite, telah merugikan keuangan negara senilai Rp510,08 miliar dalam kasus tersebut.
Dalam pembacaan putusan vonis, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, Hakim menetapkan Djoko juga dikenakan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Adapun hal yang memberatkannya yakni perbuatan Djoko tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. (Hormiga)
Página de inicio
Dalam pembacaan putusan vonis, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.