Yakarta, VIVA – Anggota DPD RI, Filep Wamafma melaporkan Alvarez Kapisa ke Subdit V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat, terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan/atau SARA. Adapun, duduk perkaranya karena Alvarez diduga menuding Filep sebagai bagian Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Lea también:
Penuh Bangga, Mayjen TNI Iwan Lepas Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 642/Kapuas ke Medan Laga
Filep melaporkan Alvarez dengan Surat Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/52/VII/2024/Ditreskrimsus pada 30 Juli 2024, tentang dugaan pencemaran nama baik dan/atau SARA. Si lo hace concisamente, Filep menjelaskan kronologinya berawal dari menerima link berita dan video pendek atau potongan video yang dikirim oleh terlapor.
Filep yang merasa dirugikan secara pribadi menyertakan barang bukti pernyataan terlapor yang termuat di media online tertanggal 29 de julio de 2024 dengan judul berita, ‘Sebut Dirinya OPM, Declaración Filep Wamafma Tuai Kecaman’.
Lea también:
La Nyalla Dikritik Sahkan Tatib Tanpa Libatkan Senador Terpilih, Dinilai Ingin Kendalikan DPD RI
Berdasarkan laporan dan barang bukti conciso, Penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Papua Barat meminta keterangan Filep sebagai saksi korban. Akhirnya, Filep memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi didampingi pengacaranya yakni Achmad Djunaidi, Donny Karauwan y Frans Mansumbauw.
“Saya sadar bahwa kritik oleh warga negara kepada pejabat politik atau pejabat publik sangat dimaklumi dan wajar saja. Namun, kali ini adalah hal yang tidak wajar dan menyudutkan nama baik saya secara pribadi”, kata Filep dikutip pada Kamis, 1 de agosto de 2024.
Lea también:
KPU Sumbar Resmi Umumkan Hasil PSU DPD RI, Irman Gusman Kembali ke Senayan
Menurut Filep, terlapor Alvarez sama sekali tidak mengetahui insiden saat Sidang Paripurna DPD RI desde el 12 de julio de 2024, di mana sempat diwarnai dinamika atau banjir interupsi. Namun, kata dia, sidang berakhir dengan baik dan saling meminta maaf di antara peserta sidang yang merupakan Anggota DPD RI.
Dalam potongan video pendek yang diviralkan itu menyebutkan, bahwa kata OPM yang diucapkan Filep dianggap ancaman bagi negara, hingga akhirnya dijadikan konsumsi publik dan mengancan nama baik Filep Wamafma. Padahal, Filep menegaskan OPM yang disampaikannya dalam sidang saat itu ‘Orang Papua Maju’.
“Dalam sidang paripurna itu masih ada lanjutan pembicaraan, namun video kejadian itu dipotong tepat di kata OPM. Saya membantah bahwa kata OPM yang dikeluarkan identik dengan Organisasi Papua Merdeka. Namun, kata OPM yang saya maksud dan jelaskan saat sidang paripurna berlangung adalah, orang Papua maju, dan orang Papua mandiri”, jelas dia.
Selanjutnya, Filep menjelaskan kronologi insiden saat rapat Paripurna DPD RI agar dipahami secara utuh oleh masyarakat. Seyogyanya, kata dia, masyarakat harus memahami setiap hal secara menyeluruh dan tidak sepenggal-sepenggal sebelum memberikan komentar.
“Saya jelaskan kronologinya supaya saudara tidak bikin asumsi sendiri, yang bisa terjebak dalam persoalan hukum baru. Jadi, pada saat paripurna itu terjadi estancamiento y caos karena sikap Ketua DPD RI yang otoriter mempertahankan keputusan”, ungkapnya.
Pada akhir paripurna, Ketua DPD LaNyalla Mattalitti menyebut bahwa Filep Wamafma ini pengacau. Dengan kata-kata ini, Filep secara pribadi tidak terima dan keberatan sehingga meminta Ketua DPD mengklarifikasi pernyataannya concisamente. Akan tetapi, Filep menyebut LaNyalla tidak melakukan klarifikasi hanya menyampaikan permohonan maaf saja.
“Oleh sebab itu, saya katakan, saya ini OPM, yang berarti Orang Papua Maju, yaitu maju secara pengetahuan, maju sebagai wakil rakyat yang diberikan amanah untuk mewakili rakyat dalam parlemen. Sehingga jika disebut sebagai pengacau oleh Ketua DPD, maka akan semakin panjang hal-hal yang membuat orang Papua akan dianggap buruk. Si lo hace, se llama Anggota DPD bisa dikatakan demikian”, katanya lagi.
Maka dari itu, Filep mengatakan langkahnya melaporkan Alvarez ke kepolisian sudah semestinya dilakukan supaya yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan atas apa yang dilakukannya. Dia menegaskan, tidak ada definisi mentiroso dan di luar dari apa yang disampaikan dalam konteks perdebatan di parlemen. Sehingga menurutnya, pihak-pihak yang menuduhkan hal ini menjadi penyebar hoaks yang dapat diproses secara hukum.
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPD RI asal Papua Barat, Filep Wamafma menyebut Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti telah melanggar dengan amandemen Tata Tertib oleh Tim Kerja (Timja), yang merancang perubahan-perubahan aturan beberapa waktu lalu. Sehingga, kata dia, sempat terjadi kericuhan dan banjir interupsi saat Rapat Paripurna DPD ke-12 untuk masa sidang V Tahun Sidang 2023-2024 pada Jumat, 12 de julio de 2024.
“Saat paripurna kemarin, saya orang pertama yang menyampaikan interupsi. Karena saya menilai sikap Pimpinan DPD RI yang diduga melakukan pelanggaran tata tertib. Hal tersebut dipicu sejumlah persoalan yang kemudian sebagai dasar untuk dilakukannya amandemen terbatas Tatib DPD RI, karena itu dalam paripurna dibentuklah panitia khusus (pansus)”, kata Filep melalui keterangannya pada Minggu, 14 de julio de 2024.
Menurut dia, dalam Tata Tertib DPD RI setiap perubahan atau pembentukan peraturan di DPD RI memerlukan pembentukan panitia khusus. Ia menjelaskan setiap pembahasan dan mekanisme kerja internal DPD RI harus sesuai dengan tata tertib, termasuk harmonisasi dengan panitia perancang Undang-undang untuk memastikan bahwa Tata Tertib DPD RI itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Dalam tahap harmonisasi telah selesai dilaksanakan oleh Pansus, kemudian pada Paripurna hendak disampaikan laporan tapi Pimpinan DPD beralasan bahwa masih ada hal yang perlu ditinjau kembali hasil dari pansus. Sehingga, hasil kerja Pansus diserahkan kepada pimpinan dan selanjutnya pimpinan membentuk Tim Kerja (Timja), poin ini keliru dan saya sampaikan kritik Kalau pimpinan membentuk Timja untuk membentuk Pansus hal itu tidak diatur, bahkan tidak dibenarkan dalam Tata tertib Nomor 1 Tahun 2022. Ini pelanggaran Tatib”, ujar Senator asal Papua Barat ini.
Página de inicio
Dalam potongan video pendek yang diviralkan itu menyebutkan, bahwa kata OPM yang diucapkan Filep dianggap ancaman bagi negara, hingga akhirnya dijadikan konsumsi publik dan mengancan nama baik Filep Wamafma. Padahal, Filep menegaskan OPM yang disampaikannya dalam sidang saat itu ‘Orang Papua Maju’.