Home Noticias Bea Cukai Tindak Miras Tak Berizin di Kabupaten Kediri

Bea Cukai Tindak Miras Tak Berizin di Kabupaten Kediri

32
0
ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab


Selasa, 4 de junio de 2024 – 13:51 WIB

VIVA – Tim Pengawasan Bea Cukai Kediri melakukan operasi penindakan minuman keras (miras) ilegal di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, pada Rabu (29/05).

Baca Juga:

Bea Cukai Sintete Amankan Sembako Selundupan asal Malasia

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Syaiful Arifin, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan hasil tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait sebuah kafe yang menjual minuman mengandung etil alcohol (MMEA) atau miras ilegal.

“Berdasarkan aduan conciso, Tim Pengawasan melakukan pemeriksaan ke kafe yang diberitahukan”, dice Syaiful.

Baca Juga:

Porang Asal Semarang Tembus Pasar Tiongkok, Bea Cukai Dukung Pelaku Ekspor

Setelah melakukan pemeriksaan, tim mendapati adanya MMEA dengan berbagai merek yang disimpan di dalam kardus. Berdasarkan catatan Bea Cukai Kediri, ternyata kafe conciso pero tidak memiliki dokumen nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) sebagai izin tempat penjualan eceran MMEA.

“Ini sudah termasuk pelanggaran UU Cukai nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Sebab untuk menjalankan usaha tempat penjualan eceran MMEA, pengusaha harus mempunyai izin NPPBKC, karena MMEA merupakan barang kena cukai yang peredarannya diatur oleh Undang-Undang”, jelas Syaiful.

Baca Juga:

SSm Ekspor dan Autogate System Resmi Belaku di Bali, Ekspor Kian Mudah dan Efisien

Lebih lanjut Syaiful menjelaskan bahwa saat ini Bea Cukai Kediri masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bukti hasil penindakan dan pemilik kafe.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu memutus peredaran barang-barang ilegal. Apabila masyarakat menemukan barang kena cukai ilegal di sekitarnya, dapat menghubungi Bea Cukai di contact center 1500225 atau melapor ke Bea Cukai Kediri”, pungkasnya.

Bea Cukai Tanjungpinang Gempur 272 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Tanjungpinang telah melaksanakan operasi pasar barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” bekerja sama dengan TNI AD.

img_título

VIVA.co.id

4 de junio de 2024





Fuente