Home Noticias BP Tapera Tegaskan Potongan Gaji Pekerja 3 Persen Belum Tentu Berlaku 2027

BP Tapera Tegaskan Potongan Gaji Pekerja 3 Persen Belum Tentu Berlaku 2027

49
0
ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab


Rabu, 5 de junio de 2024 – 23:24 WIB

Jacarta – Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan, pemberlakuan atas potongan Tapera sebesar 3 persen kepada pekerja belum tentu akan berlaku pada tahun 2027.

Baca Juga:

Tolak Iuran Tapera, Buruh Tangerang: Upah Kecil y Beban Pekerja

Adapun pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dalam pasal 68 menyebutkan bahwa pemberi kerja untuk pekerja mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun k tanggal berlakunya PP ini.

“Terkait dengan PP No.25 tahun 2020, ini memang sudah diterbitkan di tahun 2020, dan kalau yang sekarang diperbincangkan terkait PP No.212024 sebenarnya PP itu untuk menyempurnakan aspek tata kelolanya saja, subtansi lain tidak berubah”, kata Heru dalam persona di kantornya Rabu, 5 de junio de 2024.

Baca Juga:

PNS Nabung Puluhan Tahun Cuman Dapet Rp 6 Juta, BP Tapera Beri Penjelasan

Ramai Gaji Seluruh Pekerja Dipotong 3 Persen para Tapera

Heru menuturkan, dalam PP conciso memang disebutkan pemungutan iuran Tapera selambat-lambatnya 7 tahun setelah dikeluarkannya PP No.25 tahun 2020. Namun, menurut Heru masih banyak pekerjaan rumah yang dilakukan oleh lembaga baru.

Baca Juga:

Pengamat Kebijakan Publik Kalbar: Pengelolaan Tapera Harus Transparan dan Profesional

“Itu memang selambat-lambatnya 7 tahun, jadi kalau timeline 2027 tidak saklek seperti itu. Tergantung bagaimana kesiapan BP Tapera. Masih banyak PR (pekerjaan rumah) dari komite yang diketuai PUPR, beranggotakan menkeu, dari Anggota Komisioner OJK juga yang masih terus harus kami upayakan, terutama dalam peningkatan kualitas tata kelola”, katanya.

Heru mengatakan, jika pihaknya sudah dinyatakan siap oleh pemerintah untuk memulai pemungutan iuran, maka akan dilakukan proses sosialisasi terlebih dahulu.

“Apa yang jadi dasar pungutan, apakah gaji pokok dari pekerja, penerima upah, atau dari salario neto, atau dari apa, itu kan masih diskusi yang panjang”, jelasnya.

Kendati demikian Heru menyampaikan, Tapera masih memiliki pekerjaan rumah untuk membangun kepercayaan masyarakat dalam menjalankan aturan ini.

“Tapi PR-nya untuk membenahi tata kelola dalam rangka BP Tapera membangun confianza ke masyakat, itu harus dibangun dulu. Jadi saya nggak bisa bilang 2027 dilaksanakan, ngga juga, tergantung”, imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

Fuente: ANTARA

Halaman Selanjutnya





Fuente