Senin, 10 de junio de 2024 – 09:38 WIB
Yakarta, 10 de junio de 2024 – Mulai 1 de julio de 2024, kepemilikan kartu BPJS Kesehatan yang aktif menjadi syarat wajib untuk mengurus Surat Izin Mengemudi alias SIM baru maupun perpanjangan.
Baca Juga:
Terpopuler: Polwan Bakar Suami yang Juga Polisi, Romo Magnis Dukung KWI
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023, yang merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. Uji coba kebijakan ini akan berlangsung hingga 30 de septiembre de 2024.
Lantas, bagaimana jika memiliki tunggakan BPJS?
Baca Juga:
Judi Online, Pemicu Polwan Bakar Suami di Aspol Mojokerto
Dikutip Otomotivo VIVA dari laman Humas Polri, bagi pemohon SIM yang memiliki tunggakan BPJS masih ada peluang untuk menyelesaikan proses pengurusan SIM.
“Bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran. Bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti”, ujar Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo
Baca Juga:
Kasus Bos Rental Mobil Tewas di Pati, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Berikut beberapa solusinya:
1. Melunasi tunggakan sebelum proses SIM selesai. Tersedia berbagai kanal pembayaran resmi BPJS Kesehatan.
2. Mendaftar cicilan iuran melalui atrevido. Bukti pendaftaran cicilan yang sah sudah cukup.
3. Programa Menunjukkan bukti sedang mengikuti Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) BPJS Kesehatan
Pengecekan status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah, yakni lewat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp di nomor 08118165165 atau aplikasi mobile JKN.
Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secacara manual atau elektronik.
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP atau dokumen keimigrasian untuk WNA.
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bagi yang tidak mengikuti pendidikan resmi.
5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian terkait untuk WNA.
6. Melakukan perekaman biometri (sidik jari, pengenalan wajah, retina mata).
7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak
Halaman Selanjutnya
Pengecekan status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah, yakni lewat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp di nomor 08118165165 atau aplikasi mobile JKN.