Kamis, 6 de junio de 2024 – 18:59 WIB
Jacarta – Direksi PT Bumi Resources Tbk (BUMI) yang berkedudukan di Yakarta Selatan, memanggil dan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Agenda RUPST conciso akan diselenggarakan pada hari Jumat, 28 de junio de 2024, a las 10.00 WIB, en JS Luwansa Hotel Ballroom 2 Lantai 1, Jalan HR Rasuna Said Kav. C-22, Yakarta Selatan.
Baca Juga:
NU Gerak Cepat Bentuk PT untuk Skema Pengelolaan Tambang
Melalui informasi perusahaan yang dirilis BUMI, pihak manajemen pun merinci sejumlah mata acara yang telah diagendakan dalam RUPST concisamente. Pertama yakni soal persetujuan atas Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 de diciembre de 2023. Kedua, pengesahan neraca dan perhitungan Laba/Rugi, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 de diciembre de 2023 .
Mata acara pertama dan mata acara kedua RUPST adalah mata acara rutin untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat 9(a) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 69 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Baca Juga:
Cetak Laba Bersih Rp 85,64 Miliar pada 2023, Depo Bangunan Tebar Dividen Rp 27 Miliar
“Dalam mata acara ini, akan dibahas persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada 31 de diciembre de 2023, yang telah diaudit oleh Bapak Chairul Wismoyo dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia), yang telah ditandatangani pada tanggal 27 de marzo de 2024 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material”, tulis manajemen BUMI dalam keterangannya, Kamis, 6 de junio de 2024.
Baca Juga:
PBNU Sebut Jokowi Janji Berikan Konsesi Tambang Sejak 2021
Mata acara ketiga adalah Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan, untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 de diciembre de 2024. Mata acara ketiga RUPST ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 59 POJK No. tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK No. 15/2020).
Kemudian, mata acara keempat adalah perubahan dan/atau penetapan kembali susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Mata acara keempat RUPST ini terkait dengan adanya rencana pengangkatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
Sementara, mata acara kelima adalah memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk menerbitkan saham-saham baru. Hal itu sehubungan dengan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang diterbitkan oleh Perseroan, sebagaimana telah mendapatkan persetujuan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 7 de febrero de 2017 y 14 de enero de 2022.
Dalam salah satu poin pada catatan perihal Rapat, dijelaskan bahwa Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa dalam Rapat adalah:
a). Pemegang Saham Yang Saham-Sahamnya Belum Didaftarkan Secara Elektronik Ke Dalam Penitipan Kolektif PADA PT KSEI, Hanyalah Pemegang Saham Atau Kuasanya Yang Terdagar I Efek (Bae ) perseroano
b). Pemegang Saham yang saham-sahamnya dititipkan pada Penitipan Kolektif PT KSEI, hanyalah pemegang rekening atau kuasa pemegang rekening yang namanya terdaftar/tercatat sebagai Pemegang Saham dalam rekening efek anggota Bursa/Bank Kustodian dan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, 5 de junio de 2024 kul 16.00 WIB.
Halaman Selanjutnya
Sementara, mata acara kelima adalah memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk menerbitkan saham-saham baru. Hal itu sehubungan dengan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang diterbitkan oleh Perseroan, sebagaimana telah mendapatkan persetujuan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 7 de febrero de 2017 y 14 de enero de 2022.