Home Noticias Dipanggil Polisi soal Dugaan Penyebaran Engaño, Hasto Kristiyanto Klaim Bakal Hadir

Dipanggil Polisi soal Dugaan Penyebaran Engaño, Hasto Kristiyanto Klaim Bakal Hadir

53
0
ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab


Selasa, 4 de junio de 2024 – 07:50 WIB

Jacarta – Tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut kliennya bakal memenuhi pemanggilan oleh Polda Metro Jaya, hari ini. Hasto diperiksa polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax.

Baca Juga:

Peluang PDIP Usung Anies di Pilgub Yakarta 2024, Begini Jawaban Hasto

“Saya akan mendampingi Sekjen, Mas Hasto. Kami akan mengawal hak-hak hukum, hak-hak politik, hak-hak demokrasi, hak berbicara dan berpendapat mas Hasto serta setiap warga negara di Republik ini agar tetap dijamin sesuai konstitusi”, ujar Ronny, Selasa, 4 de junio de 2024.

Ronny mengatakan, pelaporan terhadap kliennya sebagai hal lucu. Sebab, apa yang disampaikan Hasto adalah sebuah kritikan rasional.

Baca Juga:

Kata Hasto Mundurnya Bambang Susantono dari Kepala OIKN Karena Beban Kerja yang Besar

Pun, dia menyebut omongan yang disampaikan Hasto adalah wawancara bersama TV nasional sehingga bagian produk jurnalistik.

“Apalagi kritik dari aktivis partai yang memang tugasnya adalah membicarakan masalah-masalah umum di masyarakat”, ujar dia.

Baca Juga:

Hasto PDIP: Tapera Bentuk Penindasan Baru Bagi Rakyat

Ronny Talapessy

Foto :

  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Lebih lanjut, dia mengklaim sudah membawa beberapa hal yang nantinya bakal disampaikan ke penyidik ​​saat pemeriksaan berlangsung.

“Kita memang heran karena yang dipersoalkan adalah materi kritik dari seorang aktivis partai. Sekjen partai politik yang sah sesuai UU yang berlaku di republik ini”, katanya.

Sebelumnya, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto terkait dugaan tindak pidana penghasutan atau menyebarkan informasi elektronikyang memuat pemberitaan bohong dan Menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 28 Ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Hasto, pernyataannya yang diungkapkan itu adalah hal yang terjadi di lapangan saat Pemilu 2024. Dugaan itu seperti misalnya adanya intimidasi terhadap kepala daerah.

Dia pun merasa heran omongan kritisnya langsung diproses dengan cepat melalui mekanisme aduan masyarakat.

Padahal, kata Hasto, masih banyak kasus lain yang lebih penting untuk ditindaklanjuti namun faktanya saat ini seolah didiamkan.

“Dengan adanya aduan masyarakat, begitu cepat proses hukumnya. Tapi kasus korupsi tambang ilegal, kejahatan perbankan itu sepertinya didiamkan”, ujar Hasto.

Halaman Selanjutnya

“Kita memang heran karena yang dipersoalkan adalah materi kritik dari seorang aktivis partai. Sekjen partai politik yang sah sesuai UU yang berlaku di republik ini”, katanya.

Halaman Selanjutnya





Fuente