Kamis, 6 de junio de 2024 – 15:12 WIB
Jacarta — Polisi angkat bicara soal kemungkinan diterapkan la justicia restaurativa pada kasus ibu muda berinisial R (22), yang diduga melecehkan putranya di Tangerang Selatan.
Baca Juga:
Wanita Jepang yang Diduga Terlibat Skandal Prostitusi Johnny y Haechan NCT 127, Angkat Bicara
“Yang jelas untuk kemungkinan la justicia restaurativa dan sebagainya terus kami lakukan pendalaman dan pasti kami actualizar“ucap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Umar, Kamis, 6 de junio de 2024.
Dia menyebutkan, kasus tersebut belum tuntas seluruhnya. Penyidik masih mendalami kemungkinan R jadi pelaku sekaligus jadi korban dalam kasus ini. Sebab, korban mengklaim diminta melakukan hal ini oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila. R berdalih diiming-imingi Rp15 juta jika mau melakukannya.
Baca Juga:
Keberadaan Icha Shakila yang Diklaim Suruh Ibu Muda Lecehkan Putranya Masih Misteri
“Nanti setelah kita kumpulkan setelah kita buat jadi benang utuh terkait rangkaian tindak pidana ini baru bisa kita ambil langkah tindak lanjutnya apa terkait penanganan perkara dalam hal konstekstual saat ini”, katanya.
Ibu muda yang melecehkan putranya ditahan polisi.
- VIVA.co.id/Símbolo de paz enemigo
Baca Juga:
Buruh Demo Tolak Tapera, Catat Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar Monas agar Tak Kena Macet
Sebelumnya diberitakan, polisi bakal memeriksa barang bukti handphone milik R (22), ibu muda yang melecehkan anaknya di laboratorium forensik Polri. Hal itu diungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Umar.
“Jadi hingga saat ini untuk seluruh handphone, jadi ada 2 handphone yang kita amankan, dua-duanya milik si terduga pelaku, itu sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik”, kata dia, Rabu, 5 de junio de 2024.
Para ello, Polres Tangerang Selatan menyerahkan ibu terduga pelecehan kepada seorang balita (bayi lima tahun) ke Polda Metro Jaya.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang ibu yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur pada Minggu malam, 2 de junio de 2024. “Pelaku pembuat video inisial perempuan berinisial R, usia 22 tahun sudah diamankan”, katanya pada Senin, 3 de junio de 2024.
Halaman Selanjutnya
Para ello, Polres Tangerang Selatan menyerahkan ibu terduga pelecehan kepada seorang balita (bayi lima tahun) ke Polda Metro Jaya.