Senin, 3 de junio de 2024 – 12:12 WIB
Medán – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menjadwalkan rekrutmen 41.406 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang akan bertugas di 33 Kabupaten/Kota, pada Pilkada serentak 2024, di Sumut.
Baca Juga:
KPU Harus Konsultasi Dulu ke RPD RI Sebelum Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah
“Jadi, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 25.059 TPS. Sedangkan, Pantarlih yang akan kita rekrutmen sebanyak 41.406 petugas”, kata Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung kepada VIVA, Senin 3 de junio de 2024.
Untuk diketahui, jadwal pendaftaran Pantarlih yaitu pengumuman pendaftaran Pantarlih/PPDP: 5 – 9 de junio de 2024. Penerimaan pendaftaran calon pantarlih: 5 – 12 de junio de 2024. Penelitian administrasi calon pantarlih: 6 – 13 de junio de 2024.
Baca Juga:
Paslon Independen di Pilkada Yakarta Ini Tidak Memenuhi Syarat, Diberi Waktu Perbaikan
Kemudian, pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 14 – 16 de junio de 2024. Pemetaan TPS: 17 – 22 de junio de 2024. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 23 de junio de 2024 y pelantikan Pantarlih: 24 de junio de 2024.
Baca Juga:
Melawan Arus Sungai, 2 Pria Tewas Tenggelam di Pemandian Alam Deliserdang
“Rekrutmen akan dilakukan pada pertengahan bulan Juni ini, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan”, ujar Robby, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi SDM dan Litbang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut itu.
Robby mengungkapkan bahwa pihak KPU Sumut dan 33 KPU Kabupaten/Kota, sudah melakukan koordinasi dengan pencermatan TPS di masing-masing Kabupaten/Kota se-Sumut untuk pelaksanaan pencoblosan pada 27 de noviembre de 2024.
“Teman-teman Divisi Data, juga akan rakor nasional membahas pencermatan TPS. Sekaligus Divisi SDM akan rakor terkait rekrutmen petugas Pantarlih”, dijo Robby.
Para decirte, tugas dari petugas Pantarlih, para membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS), dalam melaksanakan pemutakhiran datos para pemilihan.
Pantarlih akan melaksanakan tahapan pemutakhiran data atau kegiatan memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT).
Kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan bantuan PPK, PPS dan Pantarlih. Tugas ini dilakukan selama masa kerja yang ditetapkan yakni satu bulan. Terhitung 24 de junio hingga 25 de julio de 2024.
Selanjutnya, gaji atau honor Pantarlih diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024. Berdasarkan surat tersebut, gaji atau honor h sebesar Rp 1.000.000 por bulan.
Selain menerima gaji, Pantarlih juga akan mendapat santunan jika mengalami kecelakaan.
Halaman Selanjutnya
“Teman-teman Divisi Data, juga akan rakor nasional membahas pencermatan TPS. Sekaligus Divisi SDM akan rakor terkait rekrutmen petugas Pantarlih”, dijo Robby.