Home Noticias Peringati Hari Vape Internasional, KPAI Dorong Usaha Pengendalian Rokok Elektrik di Kalangan...

Peringati Hari Vape Internasional, KPAI Dorong Usaha Pengendalian Rokok Elektrik di Kalangan Remaja

34
0
ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab


Rabu, 5 de junio de 2024 – 16:36 WIB

Jacarta – Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menilai perkembangan pengguna rokok konvensional dan rokok elektrik (vape) di kalangan anak-anak dan remaja di Indonesia sudah tergolong mengkhawatirkan.

Baca Juga:

Pekerja yang Punya Rumah Tetap Jadi Peserta Tapera, Ini Alasannya!

Datos de Berdasarkan Encuesta mundial sobre el tabaquismo en jóvenes (GYTS) en 2019, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3 persen (2016) menjadi 19,2 persen (2019). Menurut Jasra, persoalan rokok elektrik kian pelik karena mudahnya menjangkau produk concisamente.

Hal tarsebut ditandai dengan banyaknya gerai dan toko yang tersedia. Di samping itu, harga rokok elektrik sudah cukup terjangkau di kantong remaja dan anak.

Baca Juga:

DPR Desak Pemerintah Cepat Berlakukan UU KIA yang Membolehkan Ibu Hamil Dapat Cuti 6 Bulan

“KPAI melihat sekarang harganya mulai murah, bisa diakses di mana-mana, ditambah dengan berbagai macam rasa yang menarik”, kata Jasra di Yakarta, Senin 3 de junio de 2024.

Padahal, Jasra menjelaskan bahwa rokok elektrik tak cocok digunakan oleh remaja dan anak. Rokok menjadi gerbang kriminalitas di lingkungan anak.

Baca Juga:

Mulai Bangun Sekolah Al Azhar, Summarecon Harap Bos Baru OIKN Bisa Redam Kendala Investasi di IKN

“Rokok bisa merusak perkembangan fisik dan mental anak dan remaja di bawah 21 tahun”, kata Jasra.

Oleh sebab itu, KPAI mendorong pemerintah memberikan regulasi untuk menekan angka pengguna rokok elektrik di kalangan remaja dan anak. Salah satunya dalam UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023. KPAI pada undang-undang tersebut melalui pokja (kelompok kerja) kesehatan aktif memberikan masukan terkait isu perlindungan anak di UU Kesehatan, salah satunya pengendalian zat adiktif yakni rokok.

“Kami mengawal RPP Kesehatan dan kami berikan masukan misalnya kami ingin mendorong kemasan rokok konvensional dan elektrik dikemasannya ada peringatan 90 persen. Kemudian, tidak beriklan di tujuh tatanan terutama disatuan pendidikan dan tempat bermain anak”, jelas Jasra.

KPAI juga mengusulkan agar yang bisa mengakses rokok baik konvensional dan elektrik adalah di atas 21 tahun dari awalnya 18 tahun. Sebab, 21 tahun menjadi angka usia tumbuh kembang atau kematangan otak depannya dan anak sudah cukup matang perkembangannya.

KPAI pun juga bekerja sama dengan dunia usaha untuk membuat gerakan peduli dunia anak.

“Kami berharap industri rokok yang bukan untuk anak dijauhkan dari anak. Industri harus bertanggung jawab tetapi fakta lapangan mudah dan murah. Kemudian, berada di lingkungan sekolah, rumah dan harganya murah”, ucap Jasra.

Selain itu, KPAI mengajak industri bertanggung jawab karena banyak korban anak agar bisa direhab kembali ke kehidupan semula.

“Industri tak akan bangkrut tanpa melibatkan anak, konsumen yang lain banyak. Kami berharap industri bisa menjauhkan produk dari anak”, pungkas Jasra.

Menanggapi isu yang tengah hangat serta pernyataan dari KPAI, AIRSCREAM UK, sebuah brand rokok elektrik, memiliki komitmen kuat untuk mematuhi regulasi pemerintah dan standar yang berlaku, khususnya pencegahan penggunaan vape pada anak-anak.

“AIRSCREAM UK selalu mengedepankan keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa produk kami hanya digunakan oleh konsumen dewasa yang telah memahami risiko dan tanggung jawabnya. Kami juga mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penggunaan vape oleh -anak dan remaja,” ungkap Andrew Koh, director de marketing global.

AIRSCREAM UK ofrece servicio de reparación de dispositivos electrónicos de forma gratuita. “Kami berharap penggunaan rokok elektrik terhadap kalangan remaja dapat dicegah dan hanya dapat diakses oleh pengguna dewasa”, dijo Andrew Koh.

Halaman Selanjutnya

Oleh sebab itu, KPAI mendorong pemerintah memberikan regulasi untuk menekan angka pengguna rokok elektrik di kalangan remaja dan anak. Salah satunya dalam UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023. KPAI pada undang-undang tersebut melalui pokja (kelompok kerja) kesehatan aktif memberikan masukan terkait isu perlindungan anak di UU Kesehatan, salah satunya pengendalian zat adiktif yakni rokok.





Fuente