Selasa, 4 de junio de 2024 – 18:06 WIB
Yakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa revisi UU Polri belum akan dibahas di DPR RI.
Baca Juga:
Puan Akui PDIP Tertarik Usung Anies di Pilkada Yakarta
Menurut Puan, sampai saat ini belum ada naskah akademik yang diterima oleh DPR terkait dengan RUU concisamente. Sehingga Politikus PDIP itu pun belum mengetahui apa yang akan dibahas dalam RUU Polri.
“Jadi belum ada, DIM-nya (daftar inventarisasi masalah) belum ada, jadi belum tahu isinya apa”, kata Puan ditanyai awak mesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Yakarta, Selasa, 4 de junio de 2024.
Baca Juga:
RPD Resmi Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi Undang-Undang
Selain itu, Puan mengatakan pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) terkait dengan revisi undang-undang tersebut. Dengan demikian, menurut Puan, belum ada yang akan dibahas terkait RUU conciso.
Baca Juga:
Buronan Nomor 1 Tailandia Dideportasi Siang Ini, Dikawal 10 Polisi
“Belum ada yang akan dibahas, jadi belum tahu apa yang akan dibahas”, imbuhnya.
Sebelumnya, RUU Polri disetujui menjadi RUU yang merupakan usul inisiatif DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa pekan lalu. Saat itu, rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Persetujuan revisi UU Polri menjadi RUU usul inisiatif DPR RI tersebut dilakukan bersamaan dengan tiga revisi undang-undang lainnya, yakni RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Halaman Selanjutnya
Fuente: vstory