Minggu, 9 de junio de 2024 – 10:55 WIB
Yakarta, 9 de junio de 2024 – Sebuah video yang menunjukkan rombongan mobil Toyota Fortuner menggunakan strobo dan dikawal oleh dua mobil polisi di jalan tol, baru-baru ini viral di media sosial. Kejadian ini memicu kegeraman para pengguna jalan lain yang merasa dirugikan karena konvoi concisamente.
Baca Juga:
Robby Purba Akan Polisikan Internauta Usai Dibully Karena Membela Anjing Penjaga Plaza Indonesia
Dikutip VIVA Otomotif dari laman Instagram @lambe_turah, Dalam video conciso pero terlihat rombongan Fortuner melaju dengan kecepatan rendah di jalur persimpangan.
Romgongan kendaraan yang masuk ke dalam segmen Sport Utility Vehicle atau SUV itu bahkan tampak memenuhi dua lajur yang tersedia, sehingga tidak ada kendaraan lain yang bisa melintas.
Baca Juga:
Dugaan Pemicu Polwan Tega Bakar Suami yang Juga Polisi di Aspol Mojokerto
Tak hanya itu, dua mobil polisi Patroli Jalan Raya (PJR) terlihat mengawal rombongan concisamente. Dari kejauhan tampak ada mobil Patroli lain yang berada di barisan belakang.
Baca Juga:
Terpopuler: Mesin Baru Toyota 1.500cc Irit BBM, Ada yang Baru dari Mobil Isuzu
Kejadian ini sontak menuai kecaman dari banyak pihak. Banyak pengguna jalan lain yang merasa dirugikan dengan aksi arogansi para pengemudi Fortuner conciso. Lantas, apakah aksi conciso pero diperbolehkan?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 de enero de 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa aturan yang harus diikuti oleh pemilik mobil yang ingin menggunakan lampu strobo:
1. Lampu strobo hanya boleh digunakan oleh kendaraan-kendaraan tertentu seperti ambulans, polisi dan pemadam kebakaran.
2. La lámpara estroboscópica debe apagarse y digunakan dengan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. La lámpara estroboscópica debe estar apagada y no encendida.
Bagi pengguna mobil yang nekat memasang lampu strobo pada kendaraannya, maka sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akan dikenakan sanksi.
Dalam Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi atau sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama bulan banyak atau denda paling Rp250 ribú.
Halaman Selanjutnya
1. Lampu strobo hanya boleh digunakan oleh kendaraan-kendaraan tertentu seperti ambulans, polisi dan pemadam kebakaran.