Home Noticias 5 Orang Diduga Palsukan Pelat Dinas RPD Ditangkap

5 Orang Diduga Palsukan Pelat Dinas RPD Ditangkap

31
0
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary



Senin, 27 de mayo de 2024 – 14:21 WIB

Jacarta – Sebanyak lima orang ditangkap buntut dugaan kasus pemalsuan pelat dinas khusus Dewan Perwakilan Rakyat (RPD). Kelimanya sudah jadi tersangka.

Baca Juga:

Jampidsus Diduga Dikuntit Anggota Densus 88, Komisi III Bakal Cecar Kejaksaan-Polri

Mereka telah ditahan penyidik ​​Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Policía Metro Jaya. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

“Penanganan kasus pelat DPR dan KTA (kartu tanda anggota) bodong telah ditahan 5 orang tersangka”, katanya, Senin, 27 de mayo de 2024.

Baca Juga:

Digoda Megawati Jadi Ketum PDIP, Puan Maharani: Berdoa Aja, InsyaAllah

Ilustraciones de nomor putih

Mantan Kapolres Metro Yakarta Selatan conciso pero mengungkapkan, pihaknya pun menyita beberapa barang bukti dalam kasus ini. Ada sebanyak delapan unit mobil dengan pelat palsu, lalu 25 kartu tanda anggota DPR RI. “Dengan barang bukti 8 mobil dan pelat serta kartu tanda anggota DPR RI 25 buah”, katanya.

Baca Juga:

Avenged Sevenfold Konser di GBK Malam Ini, Polisi Kerahkan 710 Personal Jaga Keamanan

Kasus ini terbongkar setelah Wakil Ketua MKD, Nazarudin Dek Gam mendapat informasi soal adanya penggunaan pelat nomor dinas khusus DPR palsu pada sejumlah kendaraan.

Dia mengingatkan bahwa tindakan memalsukan pelat nomor DPR dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Halaman Selanjutnya





Fuente