Home Noticias ¡Cata! Gaji Pekerja Bakal Dipotong untuk Simpanan Wajib Tabungan Perumahan

¡Cata! Gaji Pekerja Bakal Dipotong untuk Simpanan Wajib Tabungan Perumahan

71
0
ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab ab


Senín, 27 de mayo de 2024 – 15:49 WIB

Jacarta – Gaji para pekerja baik pegawai negeri sipil, pegawai swasta, hingga pekerja mandiri bakal dipotong sebesar 3 persen setiap bulannya. Pemotongan itu dilakukan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Baca Juga:

BPJS Kesehatan Jamin Kepesertaan Korban PHK Maksimal Enam Bulan tapi Harus Ada Bukti

Hal ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

“Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri”, tulis PP itu dikutip Senin, 27 de mayo de 2024.

Baca Juga:

Cucu SYL Jadi Tenaga Ahli Biro Hukum Kementan, Terima Gaji Rp 10 Juta

Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri.

Baca Juga:

Menkes Sebut Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Tetap tapi Kelas 2 dan 3 Potensi Berubah

Kemudian pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah mínimo, wajib menjadi peserta. Peserta tersebut setidaknya berusia 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar. Sedangkan bagi pekerja mandiri yang penghasilannya di bawah upah umum, juga bisa menjadi peserta Tapera.

Adapun PP Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pernberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara itu, untuk besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja pandiri.

Lewat aturan ini juga dijelaskan dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan diantaranya:

a. Pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara ;

b. Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

C. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan

d. Pekerja Mandiri diatur oleh BP Tapera.

Lebih lanjut dijelaskan, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah libur.

Lalu untuk pekerja mandiri juga wajib melakukan pembayaran simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran ini dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.

Untuk pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun sejak PP 25 tahun 2020 berlaku yaitu pada 20 Mei 2020. Artinya, pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027.

Halaman Selanjutnya

Lewat aturan ini juga dijelaskan dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan diantaranya:

Halaman Selanjutnya





Fuente