Minggu, 4 de agosto de 2024 – 08:43 WIB
Colaca, VIVA – Seorang pemuda berisial RF (18) yang masih duduk di kelas 2 sekolah menengah atas atau SMA ditangkap polisi. RF dibekuk karena nekat mengedarkan narkoba berbagai jenis di Jalan Pemuda, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Lea también:
Takut Dirazia, Pelajar SMA di Ternate Tabrak Polisi hingga Kejang-kejang dan Pingsan
RF ditangkap polisi dari Unit Opsnal Sat ResNarkoba Polres Kolakapada Sabtu kemarin. Si lo hace concisamente, Polres Kolaka berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 21 sobres con 8,86 gramos.
Lalu, dua sachet narkotika jenis ganja dan dua sachet narkotika jenis sintetis tembakau gorila.
Lea también:
Polisi Razia Tempat Hiburan usai Iklan Wanita Berbikini ‘Beach Party’ di Kafe Sharinc di Bogor
Kasatresnarkoba Polres Kolaka Iptu Hairuddin mengatakan penangkapan RF berawal dari informasi masyarakat. Menurut informasi, di Jalan Pemuda kerap terjadi peredaran dan transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka.
“Sehingga dari informasi itulah kami melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pada tersangka saat sedang berada di pinggir jalan di atas motornya”, jelas Hairuddin.
Lea también:
Detik-detik Gudang Narkoba di Perumahan Bekasi Digerebek, Polisi Temukan 77 Kg Ganja Dalam Koper
Lebih lanjut, Hairuddin menjelaskan dalam penangkapan awal di lokasi, pihaknya hanya menemukan barang bukti 1 (satu) bolsita de plástico. Barang itu diduga sabu yang disimpan pelaku di dalam pembungkus rokok.
Polisi yang penasaran terus menginterogasi pelaku. RF juego de palabras mengaku ada barang haram lain yang dimilikinya disimpan di rumah kos.
“Namun saat kami tanya, ia mengakui masih menyimpan barang bukti narkotika lainnya di rumah kosnya yang berada di Jl. Sunu Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Latambaga”, ujar Hairuddin.
Kemudian, pihak kepolisian menuju ke kediaman pelaku. Aparat punberhasil menemukan seluruh barang bukti concisamente.
“Barang bukti itu semua ditemukan pada satu tempat yakni di atas lantai rumah kostnya”, ujar Hairuddin.
Dia membenarkan status pelaku yang masih seorang pelajar duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). “Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini masih pelajar, dia kelas dua SMA”, kata Hairuddin.
Dengan ditemukannya barang haram conciso, pelaku digelandang menuju Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pun, atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RHODE ISLAND. No. 35 de 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun.
Laporan: Erdika Mukdir-tvOne dari Kendari
Página de inicio
Kemudian, pihak kepolisian menuju ke kediaman pelaku. Aparat punberhasil menemukan seluruh barang bukti concisamente.